RI Miliki Potensi Kapasitas Penyimpanan Karbon hingga 600 Gigaton
Minggu, 24 Desember 2023 - 07:00 WIB
loading...
RI memiliki kapasitas penyimpanan CO2 potensial mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Indonesia memiliki kapasitas penyimpanankarbon(CO2) potensial mencapai 400 hingga 600 gigaton di depleted reservoir dan saline aquifer. Potensi ini memungkinkan penyimpanan emisi CO2 nasional selama 322 hingga 482 tahun, dengan perkiraan puncak emisi 1,2 gigaton CO2-ekuivalen pada 2030.
Dengan potensi tersebut dan juga komitmen kuat untuk pembangunan berkelanjutan, Indonesia berdiri di garis depan era industri hijau. Indonesia juga telah menjadi pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi carbon capture and storage (CCS) dan menempati peringkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Indonesia Bisa Jadi Hub Karbon Dunia
Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat dalam hal ini, termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.
"Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS," ungkap Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam siaran pers, Minggu (24/12/2023).
Dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, lanjut dia, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerja sama internasional. "Ini menandakan era baru bagi Indonesia, di mana CCS diakui sebagai 'license to invest' untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Perlu Kajian Akademik untuk Carbon Capture Storage
Dengan potensi tersebut dan juga komitmen kuat untuk pembangunan berkelanjutan, Indonesia berdiri di garis depan era industri hijau. Indonesia juga telah menjadi pelopor di ASEAN dalam penerapan regulasi carbon capture and storage (CCS) dan menempati peringkat pertama di Asia menurut Global CCS Institute.
Baca Juga: Punya Potensi Besar, Indonesia Bisa Jadi Hub Karbon Dunia
Indonesia telah memiliki fondasi hukum yang kuat dalam hal ini, termasuk Permen ESDM 2/2023 tentang CCS di industri hulu migas, Perpres 98/2021 tentang nilai ekonomi karbon, dan Peraturan OJK 14/2023 tentang perdagangan karbon melalui IDXCarbon.
"Kita juga menuju penyelesaian Peraturan Presiden yang akan lebih memperkuat regulasi CCS," ungkap Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam siaran pers, Minggu (24/12/2023).
Dalam upaya mencapai Net Zero Emission pada 2060, lanjut dia, Indonesia berambisi mengembangkan teknologi CCS dan membentuk hub CCS. Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerja sama internasional. "Ini menandakan era baru bagi Indonesia, di mana CCS diakui sebagai 'license to invest' untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Perlu Kajian Akademik untuk Carbon Capture Storage
Lihat Juga :