Pertamina Diyakini Mampu Kelola Sendiri Lapangan Sukowati

Senin, 26 Februari 2018 - 15:42 WIB
Pertamina Diyakini Mampu Kelola Sendiri Lapangan Sukowati
Pertamina Diyakini Mampu Kelola Sendiri Lapangan Sukowati
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta menyerahkan masalah unitisasi lapangan Sukowati di Wilayah Kerja Tuban, Jawa Timur kepada PT Pertamina (Persero).

Sebab, selain memiliki kemampuan yang dibutuhkan, lapangan yang saat ini dikelola Joint Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) itu hak partisipasinya mayoritas dikuasai Pertamina melalui dua anak usahanya, PT Pertamina EP dan PHE.

"Untuk lapangan Sukowati harusnya tidak ada problem karena Pertamina menguasai 80% (saham)," ujar Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro dalam diskusi publik "Menyelisik Kemampuan Pertamina dalam Mengelola Blok Migas Habis Kontrak" yang digelar Dunia Energi di Jakarta, Senin (26/2/2018).

Saat ini Blok Tuban dikelola JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE menguasai 75% hak partisipasi, yaitu PHE East Tuban 50% dan 25% melalui PHE Tuban. Sedangkan 25% sisanya dimiliki Petrochina International Java Ltd. JOB PPEJ juga mengelola unitisasi Lapangan Sukowati yang 80% dimiliki Pertamina EP dan 20% dikuasai JOB PPEJ. Dari total produksi JOB PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 bph, sebesar 80% berasal dari Lapangan Sukowati.

Kontrak PPEJ di Blok Tuban akan berakhir pada 28 Februari 2018. Blok Tuban dan tujuh blok migas habis kontrak (terminasi) lainnya diputuskan untuk diserahkan ke Pertamina. Namun, pemerintah masih menunggu term on condition (TOC) dari Pertamina sebelum menandatangani kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) baru.

Menurut Komaidi, berdasarkan aturan yang ada, Pertamina diberi hak untuk mengajukan pengelolaan blok terminasi, bahkan 10 tahun sebelum kontrak berakhir. Poin utama regulasi tersebut, jelas dia, adalah mempertahankan tingkat produksi, memperbaiki tingkat investasi.

"Intinya dari regulasi yang ada sudah sangat jelas mengenai tahapan blok migas habis masa kontrak. Kalau sampai hari ini ada beberapa WK yang belum ada keputusan, mestinya kembali ke aturan tersebut," kata dia.

Mengenai persoalan kemampuan Pertamina untuk mengelola blok migas habis kontrak, Kepala Divisi Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Wisnu Prabawa Taher menegaskan bahwa Pertamina memiliki kemampuan yang dibutuhkan.

"Kami selalu memberi perhatian khusus kepada Pertamina. SKK Migas secara konkret mendukung Pertamina untuk meningkatkan produksinya," tegas Wisnu.

Namun, imbuh dia, terkait perpanjangan kontrak lapangan migas, Wisnu mengatakan bahwa keputusan akhir berada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). SKK Migas, kata dia, hanya memberikan masukan mengenai aspek teknis dan lain-lain.

Berkaitan dengan itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR E Herman Khaeron mengatakan, pemerintah harusnya tegas bahwa perusahaan lokal sudah mampu mengelola wilayah kerja migas terminasi. "Jangan lagi ada keraguan," tandasnya.

Karena itu, kata dia, harusnya untuk blok terminasi, mestinya ditetapkan aturan bahwa Pertamina ditawarkan lebih dulu untuk mengelola, dan selanjutnya baru ditawarkan ke perusahaan daerah. Dia menegaskan, badan usaha milik daerah (BUMD) pun kini sudah mampu mengelola lapangan migas secara mandiri.

"Pengelolaan oleh anak bangsa akan menaikkan penerimaan negara. WK terminasi sudah mature, kita harus beri kepercayaan kepada Pertamina dan juga daerah," tegasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8859 seconds (0.1#10.140)