Pemindahan Paksa Warga Palestina Pelanggaran Serius Hukum Internasional

Rabu, 27 Desember 2023 - 13:14 WIB
loading...
Pemindahan Paksa Warga Palestina Pelanggaran Serius Hukum Internasional
Keluarga staf organisasi internasional berlindung di kompleks pusat PBB setelah UNRWA mengatakan pihaknya merelokasi pusat operasinya ke selatan Jalur Gaza. Foto/REUTERS
A A A
GAZA - Dewan Pengungsi Norwegia pada Selasa (26/12/2023) memperingatkan pemindahan paksa warga Palestina merupakan “pelanggaran serius terhadap hukum internasional”.

“Kekhawatiran ini menyusul pemindahan paksa ratusan ribu warga Palestina di Gaza oleh Israel. Warga Palestina khawatir pengungsian lebih lanjut dapat menyebabkan krisis pengungsi seperti peristiwa bencana tahun 1948, yang dikenal dalam bahasa Arab sebagai ‘Nakba’,” ungkap pernyataan organisasi non-pemerintah tersebut.

Dewan Pengungsi Norwegia juga memperingatkan meningkatnya risiko deportasi massal warga Palestina ke Mesir.

Ketua Dewan Pengungsi Norwegia Jan Egeland mengatakan, “Hal tersebut juga merupakan kejahatan yang kejam.”

LSM tersebut, yang membantu orang-orang yang terpaksa mengungsi, menyerukan komunitas internasional bersatu melawan kejahatan tersebut.

Lembaga itu mengingatkan 1,9 juta warga Palestina di Gaza telah menjadi pengungsi internal.

Israel telah menggempur Jalur Gaza sejak 7 Oktober, menewaskan lebih dari 20.700 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.



Serangan rezim kolonial Israel juga melukai lebih dari 54.500 warga Palestina lainnya, menurut otoritas kesehatan setempat.

Pada 10 November, juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel merevisi jumlah resmi korban tewas serangan Hamas 7 Oktober, menurunkan angka tersebut menjadi sekitar 1.200 orang.

Sejak itu, Tel Aviv tidak memberikan informasi tambahan apa pun mengenai korban tersebut.

Serangan Israel telah menyebabkan kehancuran di Gaza, dengan setengah dari perumahan di wilayah pesisir rusak atau hancur.

Hampir 2 juta orang mengungsi di wilayah padat penduduk tersebut di tengah kekurangan makanan dan air bersih.
(sya)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)