Satgas Pangan: Importir 8 Kontainer Bawang Putih Ilegal Harus Diadili

Jum'at, 09 Maret 2018 - 21:41 WIB
Satgas Pangan: Importir 8 Kontainer Bawang Putih Ilegal Harus Diadili
Satgas Pangan: Importir 8 Kontainer Bawang Putih Ilegal Harus Diadili
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menyatakan importir yang mengirimkan delapan kontainer bawang putih ilegal harus tuntas hingga pengadilan. Menurutnya importir dan oknum yang diduga terlibat pengiriman bawang putih ilegal sebanyak delapan kontainer itu melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolelir karena mengganggu banyak pihak.

"Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Brigjen Polisi Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/3).

Lebih lanjut Ia menuturkan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan (PPNS Kemendag) RI yang menangani pengiriman bawang putih tidak resmi itu. Polisi jenderal bintang satu itu memastikan Satgas Pangan Polri bersinergis dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan.

Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3).

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono.

Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi "post border" terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati. Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.

Veri menyebutkan petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung. Petugas Kemendag masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur.

"Kita upayakan penarikan semuanya agar tidak mengganggu masyarakat," ujar Veri.

Saat ini, Kemendag tidak mengatur impor benih dan belum mengeluarkan izin impor bawang putih namun petugas menemukan pola pengiriman bawang putih dengan modus izin bibit. Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus "nakal" yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan. "Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya," ujar Veri.

Importir itu menurut Veri berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran. Dugaan pelanggaran impor itu disinyalir akibat semakin tinggi harga bawang putih di pasaran sejak pekan kedua Februari 2018.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan luas lahan pertanian bawang putih mencapai 2.407 hektare pada 2016 atau menurun sebesar 6,09 persen dibanding 2015 yang seluas 2.563 hektare.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0138 seconds (0.1#10.140)