OJK Masih Pertimbangkan Atur Suku Bunga Fintech

Selasa, 13 Maret 2018 - 13:26 WIB
OJK Masih Pertimbangkan Atur Suku Bunga Fintech
OJK Masih Pertimbangkan Atur Suku Bunga Fintech
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan, belum akan mengatur suku bunga acuan bagi industri teknologi finansial (financial technology/fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer/P2P Lending). Pasalnya tidak ingin terlalu membebani industri yang sedang berkembang.

Direktur Direktorat Pengembangan Inklusi Keuangan OJK Eko Ariantoro mengatakan apa yang dilakukan pihaknya agar tidak membebani industri keuangan. "Skema Peer To Peer Lending adalah aktivitas fintech, bagaimana supaya mendapatkan akses keuangan dan tidak terbebani," ujarnya

Sementara Peraturan OJK (POJK) baru masih terus digodok saat ini, yang diperkirakan bakal merilis aturan baru mengenai industri fintech seluruh sektor pada semester I 2018. Eko menekankan aturan Fintech ini masih sedang di evaluasi sehingga sektor mikro bisa mendapatkan akses pendanaan.

"Pengaturan Fintech Peer To Peer Lending sedang kita jalani. Apakah bisa menampung semua keinginan, biar masyarakat mikro mendapatkan pendaanaan yang cepat dan masih kita evaluasi," tukasnya.

Menurut data OJK, total penyaluran pinjaman fintech P2P lending per akhir Januari 2018 tumbuh 17,1% secara tahun kalender (year to date/ytd) menjadi Rp3 triliun. Sedangkan, jumlah penyedia dana naik 14,82 persen secara ytd menjadi 115.897 pihak dengan jumlah peminjam yang naik 27,16 persen menjadi 330.154 nasabah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0448 seconds (0.1#10.140)