Kepatuhan Membayar Pajak Warga Semarang Baru 70%

Rabu, 14 Maret 2018 - 00:39 WIB
Kepatuhan Membayar Pajak Warga Semarang Baru 70%
Kepatuhan Membayar Pajak Warga Semarang Baru 70%
A A A
SEMARANG - Kepala Bidang Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang, Saryono mengatakan kepatuhan membayar pajak warga Kota Semarang baru mencapai 70%. Untuk itu, Bapenda Semarang akan meningkatkan kepatuhan membayar pajak di tahun 2018 bisa mencapai 75% dari seluruh Wajib Pajak (WP) yang ada.

Menurutnya, selama ini Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu penyumbang pajak terbesar setelah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sehingga Pemkot Semarang berupaya meningkatkan kepatuhan membayar pajak agar memperoleh hasil yang maksimal.

"Kepatuhan membayar pajak memang belum begitu tinggi sehingga sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tahu pentingnya bayar pajak," kata Saryono dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema 'Menimbang Kebijakan PBB Kota Semarang' di Hotel Pandanaran Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/3/2018).

Ia lantas mengimbau masyarakat untuk mencontoh kalangan pengusaha Semarang yang sudah patuh pajak. Kata dia, kepatuhan pengusaha untuk membayar pajak mencapai 90% sepanjang tahun 2017.

Upaya lain dalam mendongkrak pendapatan PBB Semarang, pihaknya juga akan melakukan bulan bebas denda yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Karena dia menilai bulan bebas denda terbukti bisa menjaring banyak WP untuk menjalankan kewajiban membayar pajak.

"Pada November dan Desember 2017, Pemkot Semarang menerapkan program bulan bebas denda yang terbukti ampuh menarik minat masyarakat bayar pajak. Selain itu saat ini program diskon pembayaran denda pajak masih berlangsung guna menarik masyarakat untuk bayar pajak tepat waktu," ujarnya.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, dalam upaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkot Semarang mampu menekan PBB. "Untuk mengejar kenaikan PAD tak harus menaikkan nominal, namun bisa dengan mengoptimalkan wajib pajak yang belum taat membayar," terangnya.

Agus menyatakan bahwa potensi PAD dari sektor non pajak juga perlu dioptimalkan, seperti retribusi parkir, laba BUMD dan lain-lain. Selain itu, hal ini juga harus sesuai dengan peraturan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.

"Peraturan UU dan Perda tersebut menjelaskan seharusnya kenaikan pajak setiap tiga tahun sekali, sementara wilayah Semarang setiap tahun telah mengalami kenaikan," jelasnya. Maka itu, pihaknya berharap pemerintah menerapkan peraturan yang berlaku, baik itu dari UU maupun Perda, sesuai aturan kenaikan PBB tiga tahun sekali.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8073 seconds (0.1#10.140)