Pemerintah Buka Peluang JP Morgan Kembali Jadi Agen Penjual SUN

Kamis, 15 Maret 2018 - 21:05 WIB
Pemerintah Buka Peluang JP Morgan Kembali Jadi Agen Penjual SUN
Pemerintah Buka Peluang JP Morgan Kembali Jadi Agen Penjual SUN
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka peluang JP Morgan Chase Bank NA untuk kembali menjadi agen penjual (dealer) surat utang negara. Saat ini, pemerintah tengah menunggu surat pengajuan dari JP Morgan.

Direktur Strategi dan Portfolio Utang Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kementerian Keuangan, Schneider Siahaan mengatakan, peluang JP Morgan untuk kembali menjadi dealer utama terbuka lebar di tahun ini. Namun, kerja sama harus memberikan keuntungan kedua belah pihak.

"Sekarang sih belum ya di dealer. Ya tahun ini lah," katanya di Gedung BI, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Dia memberikan catatan, bank tersebut harus bisa sejalan dengan pemerintah jika ingin kembali menjalin kerja sama. "Syaratnya kami enggak mau ada conflict of interest, berlaku untuk semua sih. Kami enggak mau dia mau ambil untungnya aja. Kami lihat perkembangan proposalnya," imbuh dia.

Selama JP Morgan tidak lagi masuk menjadi dealer, tambah dia, slot investor berpindah ke bank dalam negeri, seperti Bank Mandiri.

"Kalau sekarang sih banyak ya Bank Mandiri. Tapi klien bank internasionalnya sama. Kalau kami mau nerbitkan bond, itu investornya sama saja, ya mereka itu," tambahnya.

Sekadar informasi, pemutusan hubungan kerja sama itu tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan Chase NA tertanggal 9 Desember 2016, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono.

Pemutusan kontrak kerja sama tersebut efektif berlaku sejak 1 Januari 2017. Dalam surat tersebut dijelaskan pemutusan ini mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor S-1006/MK.08/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2016.

Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai hasil rapat yang dilaksanakan pada 1 Desember 2016, sesuai undangan Direktur PKN No.s-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016, dikatakan terdapat hasil kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan Chase Bank dalam hal kemitraan sebagai bank persepsi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0960 seconds (0.1#10.140)