Mentan Ungkap 11 Provinsi di Indonesia Masih Kekurangan Pupuk Subsidi
Kamis, 04 Januari 2024 - 14:20 WIB
loading...
Kementan mengungkapkan sejumlah provinsi masih kekurangan pupuk subsidi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan kunjungan kerja ke 11 Provinsi di seluruh Indonesia. Lewat blusukan tersebut, Mentan mengatakan persoalan di 11 Provinsi tersebut hampir sama yaitu mengeluhkan masalah pupuk subsidi .
"Kami sudah keliling lumbung padi Indonesia di 11 provinsi. Keluhannya satu yang menonjol, yaitu pupuk. Dan di Pelakongan kemarin, presiden sudah menyatakan pupuk subsidi akan ditambah," ujar Andi dalam keterangan resminya dikutip Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Petani Blora, Ganjar Ungkap Solusi Atasi Masalah Pupuk Subsidi
Sebagai informasi, anggaran pupuk selama ini hanya menjangkau petani secara terbatas dan tidak bisa memenuhi semua kebutuhan, mengingat anggaran yang tersedia sekitar Rp 25 triliun. Dengan anggaran tersebut pemerintah hanya bisa mengalokasikan 7,8 juta ton pupuk bersubsidi, atau sepertiga dari usulan seluruh kebutuhan pupuk di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dia memastikan pihaknya mencabut Permentan Nomor 10 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur alokasi pupuk bersubsidi. Menurutnya, peraturan tersebut telah menghambat akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
"Kami sudah keliling lumbung padi Indonesia di 11 provinsi. Keluhannya satu yang menonjol, yaitu pupuk. Dan di Pelakongan kemarin, presiden sudah menyatakan pupuk subsidi akan ditambah," ujar Andi dalam keterangan resminya dikutip Kamis (4/1/2024).
Baca Juga: Di Hadapan Ribuan Petani Blora, Ganjar Ungkap Solusi Atasi Masalah Pupuk Subsidi
Sebagai informasi, anggaran pupuk selama ini hanya menjangkau petani secara terbatas dan tidak bisa memenuhi semua kebutuhan, mengingat anggaran yang tersedia sekitar Rp 25 triliun. Dengan anggaran tersebut pemerintah hanya bisa mengalokasikan 7,8 juta ton pupuk bersubsidi, atau sepertiga dari usulan seluruh kebutuhan pupuk di Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dia memastikan pihaknya mencabut Permentan Nomor 10 Tahun 2020 yang sebelumnya mengatur alokasi pupuk bersubsidi. Menurutnya, peraturan tersebut telah menghambat akses petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi.
Lihat Juga :