Sepanjang Maret, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Senin, 26 Maret 2018 - 15:01 WIB
Sepanjang Maret, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Sepanjang Maret, Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya para oknum pengedar rokok ilegal di berbagai daerah sepanjang bulan Maret 2018. Tercatat tiga aksi Bea Cukai yang menambah daftar panjang penindakan terhadap rokok ilegal.

Ketiga penindakan tersebut dilakukan di Teluk Nibung, Banjarmasin, dan Kudus. Dari ketiga penindakan ini Bea Cukai berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal.

Kasus pertama, petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil mengamankan rokok khusus kawasan bebas Batam sebanyak 4.400 batang pada hari Kamis (8/3). Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim menyatakan bahwa rokok tersebut berhasil ditegah di perairan Sungai Asahan.

"Petugas mendapati rokok tersebut disembunyikan di dalam selokan ruang mesin kapal. Oleh para ABK rencananya rokok tersebut akan diecer di Tanjungbalai untuk mencari uang tambahan," ujar Syahirul dalam siaran pers, Senin (26/3/2018).

Bea Cukai Kudus juga berhasil melakukan penindakan rokok ilegal. Sebanyak 230.600 batang rokok berhasil diamankan oleh petugas pada Senin (19/3) pekan lalu. Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah minibus yang disinyalir digunakan sebagai alat angkut rokok ilegal. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Imam Prayitno menyatakan bahwa saat akan diringkus petugas sempat mengalami perlawanan dari pengemudi minibus tersebut.

"Pengemudi sempat melawan, tetapi petugas berhasil menguasai keadaan dan mengamankan supir beserta kernet berinisial MA (33) dan MS (29). Petugas juga berhasil meringkus tiga orang lainnya yaitu K (40) dan dua pekerjanya yang diduga melakukan kegiatan pengemasan rokok tanpa punya izin resmi," ungkap Imam.

Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti senilai lebih dari Rp164 juta dengan total kerugian negara mencapai Rp85 juta.

Penindakan juga dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin. Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin Firman Sane Hanafiah mengatakan bahwa petugas berhasil mengamankan 1.824.000 rokok ilegal dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp702 juta.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal untuk memberikan efek jera pada oknum, serta menciptakan iklim bisnis yang adil dan sehat bagi para pengusaha yang taat terhadap peraturan perpajakan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5179 seconds (0.1#10.140)