Disebut Sarung, Barang Ilegal ini Diamankan Bea Cukai Malang

Senin, 26 Maret 2018 - 17:01 WIB
Disebut Sarung, Barang Ilegal ini Diamankan Bea Cukai Malang
Disebut Sarung, Barang Ilegal ini Diamankan Bea Cukai Malang
A A A
JAKARTA - Bermula dari kecurigaan seorang pengusaha jasa kiriman di Malang terhadap salah satu paket kiriman yang diberitahukan sebagai sarung, namun dikirim oleh salah satu perusahaan rokok di wilayah Malang Raya, ribuan batang rokok ilegal akhirnya diamankan oleh petugas Bea Cukai Malang, pada Selasa (20/3) lalu.

"Awalnya penegahan ini ditengarai dengan adanya keterlibatan pengusaha rokok yang mengirimkan paket dengan tujuan Palembang. Diberitahukan sebagai sarung, namun tercium aroma tembakau dari paket yang diduga berisi rokok. Pengusaha jasa kiriman yang mengurus barang tersebut pun menghubungi Bea Cukai Malang untuk melakukan pemeriksaan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan dalam keterangan tertulis, Senin (26/3/2018).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak menuju lokasi dan memeriksa barang yang diduga berisi rokok ilegal bersama dengan petugas pengusaha jasa kiriman. Benar saja, di dalam paket tersebut terdapat 4.000 bungkus rokok ilegal isi 16 batang atau bila dikonversikan dalam batangan sebanyak 64.000 batang merek H-Mind.

Petugas kemudian menghubungi pengusaha rokok sebagaimana tercantum sebagai pengirim pada resi. Pengusaha rokok yang diduga mengirim paket tersebut menyatakan bahwa pihak perusahaan tidak pernah mengirim paket tersebut.

"Ini modus mafia rokok ilegal, dengan memakai salah satu nama perusahaan rokok di Malang Raya untuk mengirim rokok ilegal. Kami berterima kasih kepada Pengusaha Jasa Kiriman yang telah membantu kami dalam memberikan informasi. Kami juga terbuka terhadap informasi dari masyarakat luas apabila mengetahui adanya rokok maupun Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di sekitarnya," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5422 seconds (0.1#10.140)