Bea Cukai Malang dan Kudus Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 27 Maret 2018 - 17:01 WIB
Bea Cukai Malang dan Kudus Berantas Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang dan Kudus Berantas Peredaran Rokok Ilegal
A A A
JAKARTA - Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan kepada barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol (miras), dan etil alkohol. Wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah merupakan daerah penghasil rokok terbesar di Indonesia yang menjadi sumber pendapatan negara di bidang cukai.

Di satu sisi, besarnya keuntungan dari bisnis ini dapat menguntungkan negara, namun di sisi lain menuntut petugas Bea Cukai untuk tetap waspada mengawasi peredaran rokok ilegal. Di Jawa Timur, khususnya daerah Malang dan sekitarnya, dan Jawa Tengah khususnya Kudus, bertebaran pabrik-pabrik rokok ilegal yang mencoba mengambil keuntungan tanpa membayar cukai kepada pemerintah.

Modus pelanggaran cukai yang digunakan antara lain rokok berpita cukai palsu, rokok berpita cukai tidak sesuai peruntukannya, rokok berpita cukai bekas, dan roko yang tidak dilekati pita cukai.

Guna menekan peredaran rokok ilegal yang semakin luas peredarannya dengan menggunakan modus-modus baru untuk mengelabui petugas, Bea Cukai menggelar Operasi Gempur, yakni operasi penindakan serentak terhadap barang kena cukai ilegal di seluruh wilayah Indonesia, yang akan berlangsung hingga bulan Mei 2018.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur II, Agus Hermawan, dalam rapat persiapan pelaksanaan Operasi Gempur, Rabu (21/3) lalu mengungkapkan bahwa wilayah pengawasan Bea Cukai Jawa Timur II yang meliputi Madiun sampai Banyuwangi adalah daerah zona merah peredaran rokok ilegal sesuai dengan survei UGM tahun 2017.

"Dengan dilaksanakannya operasi ini kami harapkan penindakan cukai dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan dapat memberi efek jera kepada para pelaku yang akan kami tindak. Saya minta susun strategi sebaik-baiknya agar operasi ini berjalan dengan baik sesuai dengan misi kita melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal," kata Agus dalam siaran pers, Selasa (27/3/2018).

Bea Cukai, lanjut Agus juga sangat membutuhkan informasi dan kerja sama dari masyarakat agar operasi ini dapat berjalan dengan lancar. "Bila masyarakat melihat rokok ilegal laporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat," tandasnya.

Mengusung semangat yang sama, Bea Cukai Kudus juga melaksanakan Operasi Gempur di daerah pengawasannya. Hasilnya, pada tanggal 21 Maret 2018 Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut rokok berpita cukai palsu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 200.000 batang rokok dengan total nilai barang sejumlah Rp143 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno mengungkapkan, operasi Gempur merupakan operasi yang bertujuan untuk menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal. "Hasilnya, seperti yang terjadi pada dalam waktu dekat ini, adanya penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal," ujarnya.

Pada mulanya, lanjut Iman, petugas mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah mobil pick up dari wilayah Kabupaten Kudus. Atas informasi tersebut, Tim melakukan pemantauan di Jalan yang menghubungkan Jepara – Kudus, Jepara – Pati, dan Jepara – Demak. Pada pukul 19.30 WIB tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi tersebut berjalan menuju ke Jl. Lingkar Ngembal Kulon, Ngembal Kulon, Jati, Kabupaten Kudus.

Selanjutnya, petugas melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut tersebut, dan kemudian melakukan pemeriksaan awal. Diketahui, barang tersebut akan dikirim ke semarang melalui perusahaan ekspedisi. "Diharapkan dengan adanya operasi gempur kepatuhan pengusaha BKC dapat meningkat sekaligus dapat menekan peredaran BKC ilegal," tegas Iman.

Atas penindakan tersebut, sarana pengangkut serta barang bukti, dan sopir kendaraan berinisial P (30 tahun) diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan. Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan dengan adanya penindakan ini sebesar Rp74 juta.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5038 seconds (0.1#10.140)