Pemerintah Minta Operator Siapkan Tarif Baru Ojek Online

Rabu, 28 Maret 2018 - 20:50 WIB
Pemerintah Minta Operator Siapkan Tarif Baru Ojek Online
Pemerintah Minta Operator Siapkan Tarif Baru Ojek Online
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta operator angkutan berbasis aplikasi online, Go-Jek dan Grab segera menentukan tarif baru untuk ojek online. Pemerintah memberi waktu dua operator selambatnya hingga hari Senin, 2 April 2018.

"Harapan kita, Senin sudah ada keputusan dari perusahaan," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko usai memediasi perwakilan ojek online dengan operator di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dalam mediasi tersebut, Moeldoko menyebut operator bersedia untuk menaikkan tarif ojek online. Pemerintah, lanjut Moeldoko, menyerahkan besaran kenaikan tarif yang akan diterapkan oleh operator.

"Prinsipnya mereka yang sesuaikan. Cuma berapa? Mereka yang hitung. Intinya mereka siap untuk menaikkan," ucap Moeldoko.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan kisaran kenaikan tarif ojek online. Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya sudah memiliki hitungan yang bisa dijadikan bahan acuan oleh operator untuk menyusun tarif baru.

"Dari perhitungan kami, ada nilai harga pokok sekitar Rp1.400 sampai Rp1.600. Dengan keuntungan dan jasanya menjadi Rp2.000, itu bersih. Itu modal mereka secara internal untuk mengatur," kata Budi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4428 seconds (0.1#10.140)