Isu Perusahaan Hengkang Tidak Benar, Investasi di Bintan Justru Meningkat

Kamis, 29 Maret 2018 - 01:29 WIB
Isu Perusahaan Hengkang Tidak Benar, Investasi di Bintan Justru Meningkat
Isu Perusahaan Hengkang Tidak Benar, Investasi di Bintan Justru Meningkat
A A A
BINTAN - Kepala Seksi Sektor Sekunder wilayah Riau, Jambi dan Kepri dari Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bagus Cahyo, menegaskan isu atau wacana hengkangnya investor dari Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, tidaklah benar. Ia menyampaikan, jika ada wacana ataupun isu tersebut beredar di tengah masyarakat jangan langsung diterima mentah-mentah.

Bagus meminta masyarakat harus mengkritisi isu tersebut dengan matang, karena investasi di Bintan saat ini trennya justru meningkat, baik itu dalam sektor industri dan juga wisata yang merupakan salah satu potensi yang dimiliki Pemkab Bintan.

"Banyak memang kita dengar hengkang ke sana, hengkang ke situ, setelah kami cek lokasi ke perusahaan yang dikabarkan, ternyata mereka bilang enggaklah, kami tidak hengkang kok. Dan untuk sektor pariwisata dan industri, di tahun ini malah investor semakin bermunculan menanamkan modalnya di Bintan. Jadi isu hengkang itu tidak benar," ujar Cahyo saat ditemui di Badhra Resort, Rabu (28/3/2018).

Bagus menambahkan pihak BKPM terus mensosialisasikan panduan penggunaan sistem pelayanan informasi dan perizinan investasi secara elektronik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) serta tata cara pelaporan ketentuan perusahaan dalam berinvestasi di daerah.

Soal sebaran investasi, BKPM menyebutkan, dari jumlah keseluruhan investasi di Bintan, untuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang aktif beroperasi 80 perusahaan. Secara umum, Kepulauan Riau menduduki peringkat 12 nasional daftar investasi perusahaan penanaman modal asing atau PMA.

"Dari target yang diberikan pusat, kita mampu mencapai 150 persen, itu melebihi target," ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk ingkat kepatuhan perusahaan di Bintan dan Kepri secara umum dalam menjalankan aturan dan tanggungjawab mengalami peningkatan dibanding 2017. Meski tidak disebutkan detail tugas dan tanggungjawab dimaksud, namun diantaranya adalah data kontrak tenaga kerja asing (TKA) dan perizinan.

"Kan kalau perusahaan berusaha itu kan ada ketentuan. Contohnya, penggunaan tenaga kerja asing, serapan tenaga kerja lokal, lalu izin ini izin itukan harus dilaporkan. Izin Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) dari LH (Lingkungan Hidup) apakah mereka sudah lengkapi. Kalau belum segera urus," ujar Cahyo.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun Koran SINDO Batam sebanyak 34 perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata menanamkan investasi di Kawasan Pariwisata Lagoi, Bintan. Dari 34 perusahaan tersebut, 33 diantaranya bergerak di bidang usaha hotel bintang lima dan villa.

Kategori villa yang akan dibangun adalah super luxury villa berkonsep wellness resorts dan terpadu dengan fasilitas lengkap pada setiap villanya. Satu perusahaan lagi bergerak di bidang usaha aktivitas konsultasi manajemen.

Adapun rata-rata nilai investasi yang ditanamkan masing-masing perusahaan sebanyak USD4 juta atau setara Rp54,4 miliar. Tidak hanya itu, 34 34 perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut sudah melakukan permohonan izin prinsip PMA tahun 2018 di awal bulan Maret 2018. Dan Total nilai investasi 34 PMA di awal Maret 2018 tersebut mencapai USD132,7 juta atau berkisar Rp1,80 triliun.

Adapun ke 34 perusahaan PMA tersebut antara lain: PT Kemaro Estate, PT Tayandu Estate, PT Enggano Estate, PT Temiyang Estate Villa, PT Boana Estate Villa, PT Nias Estate, PT Watubela Estate, PT Mesawak Estate, PT Tarempa Estate Villa, PT Hinako Estate, PT Tinopo Estate, PT Fordate Estate Villa, PT Sinabol Estate, PT Tanabala Estate, PT Gersik Estate.

Selanjutnya PT Penasi Estate, PT Raiba Estate, PT Subi Estate, PT Propos Estate, PT Manipa Estate, PT Samosir Estate, PT Manawoka Estate, PT Senua Estate, PT Tambelan Estate Villa, PT Mendol Estate, PT Marsela Estate, PT Legundi Estate, PT Musala Estate, PT Lasia Estate, PT Rondo Estate, PT Mapor Estate, PT Wetan Estate, PT Bangkaru Estate, dan PT The Haven Premier.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5994 seconds (0.1#10.140)