Dorong Investasi, Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Pajak

Senin, 02 April 2018 - 17:19 WIB
Dorong Investasi, Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Pajak
Dorong Investasi, Pemerintah Umumkan Skema Baru Insentif Pajak
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan skema baru insentif pajak guna menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. Insentif perpajakan itu berupa tax holiday, tax allowance, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, perubahan skema ini sesuai dengan komitmen pemerintahan Joko Widodo untuk mendorong investasi. Perubahan ini juga telah disepakati oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

"Kemudahan berbisnis dan menggalakkan investasi merupakan komitmen tertinggi yang dikedepankan oleh kita," ujar Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan bahwa dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dengan aturan yang baru. Dia mencontohkan, jika dulu yang mendapatkan insentif tax holiday adalah wajib pajak baru atau perusahaan baru, maka kini insentif juga diberikan pada penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama yang melakukan ekspansi pun bisa mengajukan tax holiday.

Dengan begitu, penentuan perusahaan yang bisa mendapat insentif kini lebih pasti dan dengan jangka waktu bebas pajak yang juga lebih pasti. Dia menjelaskan, investasi senilai Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bakal mendapat fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.

Kemudian, investasi di atas Rp1 triliun sampai Rp5 triliun diberikan insentif bebas PPh selama 10 tahun. Berikutnya, di atas Rp15 triliun sampai Rp30 triliun bebas PPh selama 15 tahun, dan yang tertinggi yaitu investasi di atas Rp30 triliun memperoleh insentif bebas PPh selama 20 tahun.

Di skema baru itu juga ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50% pajak bagi investor yang masa tax holiday-nya sudah habis. Sementara dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan mengenai masa transisi.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5289 seconds (0.1#10.140)