Pekan Ini, Kemenkeu Luncurkan Skema Baru Insentif Pajak

Senin, 02 April 2018 - 20:31 WIB
Pekan Ini, Kemenkeu Luncurkan Skema Baru Insentif Pajak
Pekan Ini, Kemenkeu Luncurkan Skema Baru Insentif Pajak
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerbitkan skema baru insentif pajak untuk menarik lebih banyak investasi di Tanah Air. Insentif perpajakan itu berupa tax holiday, tax allowance, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pusat Logistik Berikat (PLB).

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan bahwa aturan insetif pajak ini akan berlaku pada pekan ini. Perubahan skema pajak ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Revisi skema pajak ini sudah sesuai dengan PMK, dua hari atau tiga hari ini bakal ditandatangani dan bisa diterapkan," ujar Robert di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Robert mengatakan bahwa dalam revisi ini, ada sejumlah perbedaan antara aturan lama dengan aturan yang baru. Dia mencontohkan, jika dulu yang mendapatkan insentif tax holiday adalah wajib pajak baru atau perusahaan baru, maka kini insentif juga diberikan pada penanaman modal baru, sehingga perusahaan lama yang melakukan ekspansi pun bisa mengajukan tax holiday.

Dengan begitu, penentuan perusahaan yang bisa mendapat insentif kini lebih pasti dan dengan jangka waktu bebas pajak yang juga lebih pasti. Dia menjelaskan, investasi senilai Rp500 miliar sampai Rp1 triliun bakal mendapat fasilitas bebas pajak penghasilan (PPh) selama lima tahun.

Kemudian, investasi di atas Rp1 triliun sampai Rp5 triliun diberikan insentif bebas PPh selama 10 tahun. Berikutnya, di atas Rp15 triliun sampai Rp30 triliun bebas PPh selama 15 tahun, dan yang tertinggi yaitu investasi di atas Rp30 triliun memperoleh insentif bebas PPh selama 20 tahun.

Di skema baru itu juga ada masa transisi selama dua tahun yang memberikan diskon 50% pajak bagi investor yang masa tax holiday-nya sudah habis. Sementara dalam aturan yang lama tidak ada pengaturan mengenai masa transisi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3882 seconds (0.1#10.140)