Lagi, Kontrak Migas dengan Skema Gross Split Diteken

Kamis, 05 April 2018 - 17:25 WIB
Lagi, Kontrak Migas dengan Skema Gross Split Diteken
Lagi, Kontrak Migas dengan Skema Gross Split Diteken
A A A
JAKARTA - Pemerintah menandatangani kontrak dengan skema gross split untuk blok Andaman I dan II dengan Mubadala Petroleum dan konsorsium Premier Oil Andaman Limited-Kris Energy. Total komitmen investasi dari kedua blok tersebut mencapai USD9,7 juta atau sekitar Rp130,95 miliar, dengan bonus tanda tangan sebesar USD1,75 juta.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) disaksikan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Kedua wilayah kerja (WK) migas tersebut dilelang oleh Kementerian ESDM melalui Lelang Penawaran Langsung pada 2017 periode Mei-Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada 31 Januari 2018. Mubadala Petroleum tercatat sebagai pemenang lelang Andaman I dan konsorsium Premier Oil Andaman Limited-Kris Energy sebagai pemenang lelang blok Andaman II.

Penandatanganan kontrak ini merupakan yang pertama untuk WK baru menggunakan skema gross split. Adapun jangka waktu kontrak selama 30 tahun dimulai dengan tahap eksplorasi selama enam tahun.

Arcandra mengklaim, penandatangan kontrak dua blok ini menunjukkan bahwa skema gross split menarik di mata pelaku industri migas. Skema gross split, tegas dia, memberikan kepastian, kesederhanaan, dan efisiensi pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pasalnya parameter ditentukan berdasarkan karakteristik lapangan serta kompleksitas pengembangan dan produksi.

"Terbukti lelang pada 2017 lalu dari 10 WK yang ditawarkan lima yang diminati investor. Kita berharap gross split ini jadi tujuan kita untuk mempercepat eksplorasi hingga eksploitasi," tandasnya.

Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto. Skema gross split menurutnya diminati investor dan diyakini mampu mendongkrak investasi hulu migas. Seperti diketahui, selain KKKS Andaman, PHE ONWJ juga telah menggunakan skema baru ini.

Menurut dia, kinerja PHE ONWJ menjadi lebih baik ketimbang saat menggunakan skema cost recovery. Pada 2016 ketika masih menggunakan skema cost recovery, anggaran investasi berupa belanja modal dan belanja operasi perseroan hanya USD322 juta. Namun setelah mengimplementasikan skema gross split, investasi ONWJ meningkat menjadi USD347 juta pada 2017.

"Ini memberikan gambaran bahwa skema gross split memang mampu mendorong investasi," kata dia.

Namun, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi belum berani mengatakan bahwa skema gross split sukses menarik investasi hulu migas. Kendati begitu, SKK Migas menargetkan pada 2027 penerapan skema skema gross split meningkat menjadi 37 WK, sementara 49 blok migas lainnya masih memakai skema cost recovery. "Untuk posisi April 2018 kita masih belum bisa menilai secara komprehensif skema gross split ini," ujar dia.

Sementara, anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika malah menilai skema gross split tak menarik bagi investor. Sebab, pada skema kontrak gross split, biaya sepenuhnya ditanggung KKKS. Dengan menanggung biaya sendiri, kata dia, investor cenderung enggan melakukan kegiatan eksplorasi. "Jadi gross split perlu ditinjau kembali," tuturnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5274 seconds (0.1#10.140)