AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan

Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:05 WIB
loading...
AKP Andri Gustami Jadi Kurir Narkoba Sebatas Penyamaran, Majelis Hakim: Kamu Pembual di Persidangan
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami berdalih jadi kurir narkoba semata-mata hanya untuk penyamaran. Foto/Ira W/MPI
A A A
BANDARLAMPUNG - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami membantah jadi kurir spesial pada jaringan narkotika internasional gembong Fredy Pratama. Ia berdalih perbuatannya tersebut semata-mata hanya untuk penyamaran.

Andri Gustami mengatakan, dia terlibat dalam jaringan narkotika bertujuan untuk menangkap bandar besar yakni Fredy Pratama. Hal tersebut diungkapkan Andri saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/1/2024).

Di hadapan majelis hakim Andri mengungkapkan alasannya bisa tergabung dalam jaringan tersebut sebagai Undercover Agents (agen yang menyamar).

"Saya masuk ke dalam jaringan narkoba itu ingin menangkap bandar yang besar karena selama menjadi Kasat Narkoba di Polres Lampung Selatan, pelaku yang terungkap hanya sebatas kurir saja meskipun barang buktinya banyak," ujar Andri.



Namun dalam proses penyamaran tersebut, kata Andri, dia tidak melaporkan ke atasan yakni Kapolres Lampung Selatan. Sebab, menurut Andri, penyamaran itu merupakan serangkaian strategi penyidikan untuk mengungkap jaringan.

Menanggapi pernyataan Andri tersebut, Majelis Hakim kemudian mempertanyakan apakah markas kepolisian di Indonesia hanya sebatas Polres Lampung Selatan saja.

Sehingga menurut Majelis Hakim, Andri telah melangkahi struktur institusinya seperti Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung sampai Mabes Polri.

"Di atas saudara (Andri) kan ada Direktorat Narkoba Polda Lampung kemudian Mabes Polri. Jadi di pikiran saudara sendiri, ini untuk mengecilkan bahwa kepolisian itu hanya ada di level Polres Lampung Selatan saja," tutur Anggota Majelis Hakim, Samsumar Hidayat.

Selanjutnya Hakim membacakan Pasal 75 huruf J Undang-Undang narkotika soal penyidik melakukan teknik pembelian terselubung dan penyerahan dibawah pengawasan (penyamaran).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)