Bappenas Fasilitasi Penerbitan SBP untuk PLTU Meulaboh

Rabu, 18 April 2018 - 02:14 WIB
Bappenas Fasilitasi Penerbitan SBP untuk PLTU Meulaboh
Bappenas Fasilitasi Penerbitan SBP untuk PLTU Meulaboh
A A A
JAKARTA - Kementerian PPN/Bappenas melalui Tim Pembiayaan Investasi Non-Anggaran Pemerintah (PINA) memfasilitasi penerbitan perdana instrumen finansial berupa Surat Berharga Perpetual (SBP) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 MW. Instrumen finansial berupa SBP dianggap memiliki fitur yang sangat atraktif dalam pembiayaan investasi dari dana non-anggaran pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, skema investasi SBP merupakan suatu terobosan dalam menjawab tantangan pemerintah pada pembangunan infrastruktur secara masif di lndonesia.

"Penerbitan skema SBP merupakan sejarah baru di Indonesia dalam bidang instrumen investasi. Dalam konteks pembangunan, ini adalah suatu alternatif pembangunan non APBN yang kita harapkan bisa semakin besar di kemudian hari," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/42018).

SBP menawarkan instrumen non konvensionai bagi para investor dana jangka panjang di Indonesia seperti asuransi, dana pensiun, dan lainnya. Dengan bergulirnya SBP, dana-dana jangka panjang dapat dialirkan langsung ke sektor riil melalui fitur Mezzanine Financing.

Menurut Bambang, skema SBP tidak akan tercapai tanpa adanya kemauan dari berbagai kementerian dan lembaga untuk melakukan kolaborasi yang inklusif dengan mengedepankan kepentingan rakyat, terutama dari pihak OJK selaku regulator dari pasar keuangan di lndonesia. "Karena ini proyek pertama BUMN, kami harapkan akan lebih banyak BUMN yang menggunakan pembiayaan ini," tuturnya.

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Meulaboh 2x200 MW dibangun dengan skema IPP melalui konsorsium PT PP Energi, China Datang Overseas Investment Co. (CDTO), dan PT Sumberdaya Sewatama. Dalam Proyek PLTU Meulaboh, SBP akan diterbitkan oleh PT PP (Persero) Tbk selaku induk dari PT PP Energi.

Jumlah dana yang diharapkan dapat dipenuhi melalu skema ini adalah berjumlah Rp8 triliun di mana secara bertahap akan dipenuhi dalam periode 4 tahun dengan alokasi dana tidak terbatas hanya pada proyek pembangkit ini namun juga untuk pengembangan beberapa unit bisnis lainnya di dalam PT PP (Persero) Tbk.

Skema SBP yang diterbitkan oIeh PT PP (Persero) Tbk ini tidak memiliki tanggal jatuh tempo, tanpa jaminan, dan memiliki fleksibilitas untuk melaksanakan opsi beli. Selain itu, skema ini tidak mengakibatkan dilusi saham, dan memperbaiki struktur modal pada suatu perusahaan.

Investor tidak hanya mendapat pembayaran kupon secara rutin dengan imbal hasil yang atraktif, tetapi juga mendapatkan tambahan imbal hasil (step-up rate) setelah tahun ke-3 apabila PT PP (Persero) Tbk tidak melaksanakan opsi beli. Selain Itu, SBP juga diperkaya dengan fitur dividen pusher yang menjadi jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi ini

Direktur Utama PT PP (Persero) Tbk Tumiyana mengatakan, pendanaan inovatif yang ditawarkan oleh instrumen SBP berpeluang untuk menciptakan ruang yang lebih besar lagi untuk pendanaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia.

"Bagi PT PP (Persero) Tbk, kombinasi antara beragam metode pendanaan dengan kekuatan keuangan perusahaan serta kapasitas engineering yang ada akan membuka jalan yang lebih luas lagi bagi PT PP (Persero) Tbk di dalam pembangunan infrastruktur di lndonesia," ujarnya.

Pembelian SBP sendiri rencananya akan dilakukan melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar RP250 miliar yang dikelola oleh PT Ciptadana Asset Management, dengan potensi penambahan sebesar Rp1,3 triliun melalui Danareksa Capital.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan, Kementerian BUMN memberikan dukungan secara penuh kepada PT PP (Persero) Tbk dengan dikeluarkannya surat persetujuan pemenuhan investasi sebesar Rp1 triliun pada tahap awal penerbitan instrumen ini.

"Kami sangat mendorong peran aktif BUMN dalam pemenuhan investasi melalui pemanfaatan dana-dana jangka panjang milik publik dengan menggunakan skema pembiayaan alternatif, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN dalam menunaikan tugas-tugas pengembangan infrastruktur," tuturnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen mengatakan, SBP yang diterbitkan ini dapat menjadi underlying dari produk pengelolaan investasi di pasar modal yang juga ditujukan bagi pembiayaan infrastruktur seperti RDPT dan DINFRA.

"Kami akan terus mendorong pemanfaatan berbagai instrumen di pasar modal dalam pembiayaan infrastruktur, mengingat pasar modal Indonesia memiliki berbagai instrumen pendanaan jangka panjang yang sesuai dengan karakteristik proyek-proyek infrastruktur," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)