Ada Kartel di Balik Lonjakan Harga Bawang Putih

Rabu, 18 April 2018 - 03:17 WIB
Ada Kartel di Balik Lonjakan Harga Bawang Putih
Ada Kartel di Balik Lonjakan Harga Bawang Putih
A A A
JAKARTA - Pemerintah mendapatkan desakan dari Komisi III DP untuk membubarkan kartel bawang putih oleh 13 perusahaan dan menjerat pidana dengan pasal berlapis terhadap penyelundupan bawang putih. Anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan, masyarakat sudah resah akibat ulah 13 kartel penerima Surat Persetujuan Impor (SPI).

“Ulah para kartel sangat diduga sudah melakukan kartel bawang putih. Apalagi Polri juga sudah menyegel gudang Usaha Dagang Anton & UD Bumi di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, setelah ketahuan menyelundupkan bawang putih dari China," ujar Arteria Dahlan di Jakarta.

Dampak kartel itu menyebabkan harga bawang putih tetap bertahan kisaran Rp40.000 - Rp90.000 per kilogram (kg) di pasar dengan modus mengeluarkan bertahap barang hortikultura impor itu di Jabodetabek. Apalagi, penyelundupan yang dibongkar Tim Bareskrim Polri dari gudang UD Anton & UD Bumi sebanyak 29 ton setara Rp29.000 per kg atau 1.450 sak bawang putih oleh PT Citra Gemini Mulya.

"Polisi harus tegas pakai pasal berlapis terhadap kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya menjerat pakai empat undang-undang yakni UU No13/2010, UU No.16/1992, UU No.8/1999 dan UU No.7/2014,” sebutnya.

Dikatakan Arteria, pada 2018 Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 13 perusahaan untuk komoditi bawang putih dari 50 perusahaan yang mengajukan permohonan yakni Pertani, Revi Makmur Sentosa, Sumber Alam Jaya Prima, Sumber Alam Jaya Perkasa, Tunas Sumber Rejeki, Setia Maju Sejahtera Abadi, Bumi Citra Bersama, Exindokarsa Agung, Fermase Inti Mulia, Maju Jaya Niagatama, Haniori dan Anugerah Makmur Sentosa.

Sedangkan nama PT Citra Gemini Mulya yang gudangnya digerebek Bareskrim di Pasar Induk Kramatjati tidak termasuk dalam 13 daftar nama tersebut. “Petugas menemukan bawang putih impor selundupan itu karungnya tertulis PT Citra Gemini Mulya sudah dipastikan importasinya ilegal, karena tidak ada daftar namanya yang diberikan SPI oleh Kemendag,” ujar Arteria.

Dia juga mempertanyakan pengawasan Kemendag, Bea Cukai, Polres Pelabuhan dan Satgas Pangan terhadap lolosnya bawang putih selundupan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah yang fantastik dan sebagian besar atau 2/3 sebanyak 11,62 ton atau 581 ton sudah dijual ke pasaran.

Padahal, terang dia, hasil investigasinya harga bawang putih di Cina senilai modalnya USD500 atau Rp 8.500 per kg ditambah transportasi Rp1.000 sampai gudang di Indonesia maka harga normalnya Rp10 ribu per kg. Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp25.000 per kg atau untung Rp15.000 per kg.

Namun kenyataannya di lapangan dijual oleh pedagang Rp40.000- 90.000. Dengan menjual Rp25.000 per kg atau keuntungan Rp15.000 saja bila dikalikan dengan jumlah kouta impor bawang putih tahun 2018 sebanyak 125.984 ton importir sudah untung Rp3,75 triliun. Apalagi dengan menjual Rp40.000-90.000 per kg maka keuntungannya mencapai Rp10 triliun.

Kini menjadi pertanyaan sesuai dengan rekomondasi dari Kementerian Pertanian, untuk tahun 2018 kebutuhan bawang putih di masyarakat 400.000 - 500.000 ton per tahunnya tapi oleh Kemendag hanya sepertiganya 125.984 ton yang disetujui diimpor oleh 13 perusahaan dari 50 lebih perusahaan yang direkomendasikan oleh Kementan.

“Ada apa ini, jelas kami mencurigai ada permainan kenapa hanya 13 perusahaan dari 50 perusahaan yang direkomondasikan Kementan. Siapa 13 perusahaan ini dan saya minta agar 13 perusahaan itu diaudit, apakah sudah memenuhi persyaratan sebelumnya, apakah kewajiban-kewajiban sudah dipenuhi, apakah perusahaan lain tidak bisa seperti dia, sehingga yang diberikan hanya 13 perusahaan,” desak Arteria.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5253 seconds (0.1#10.140)