Investasi Bitcoin, OJK Imbau Masyarakat Berhati-Hati

Jum'at, 20 April 2018 - 17:50 WIB
Investasi Bitcoin, OJK Imbau Masyarakat Berhati-Hati
Investasi Bitcoin, OJK Imbau Masyarakat Berhati-Hati
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan himbauan kepada masyarakat agar wasapada terhadap penawaran investasi bitcoin atau virtual currency yang saat ini sedang marak Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menilai bahwa terdapat beberapa perusahaan bitcoin yang belum terdaftar di OJK.

(Baca Juga: BI Ingatkan Agar Tidak Bertransaksi dengan Virtual Currency
Agar mengurangi risiko penipuan yang kerap terjadi, Ia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati. "Virtual Currency bukan merupakan instrumen investasi keuangan yang memiliki regulasi, jadi bersifat spekulatif karena memiliki risiki yang sangat tinggi," ujar Tongam L Tobing, Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Pasalnya, beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace. Sebab, market place sendiri untuk mendapatkan hasil imbaltinggi. "Beberapa entitas yang menawarkan virtual currency bukan bertindak sebagai marketplace tetapi memberikan janji imbal hasil tinggi apabila membeli virtual currency," terang dia.

Oleh karena itu, OJK terus melakukan edukasi secara masif ke daerah-daerah. Apalagi, literasi keuangan masyarakat daerah masih terbilang rendah. "Intinya masyarakat harus cerdas berinvestasi. Jangan mau bodong. Kalau ada diduga, panggil kita akan hentikan," tuturnya.

Sebelumnya Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa virtual currency termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan rupiah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4908 seconds (0.1#10.140)