46 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK, 52 Masih Ngantri

Jum'at, 20 April 2018 - 23:33 WIB
46 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK, 52 Masih Ngantri
46 Perusahaan Fintech Terdaftar di OJK, 52 Masih Ngantri
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 46 perusahaan teknologi finansial (Fintech) di 2018 yang sudah terdaftar. Hal ini dilakukan untuk mencegah perusahaan fintech yang tidak resmi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa masih terdapat 52 perusahaan yang masih mengantri untuk terdaftar di OJK. Sebab jika tidak terdaftar maka izin perusahaan bisa dicopot.

"Mereka udah berbondong-bondong sekitar 50 antri yang mendaftar. Ada perusaahan yang ilegal dan masih dalam analisis lagi. Semuanya sudah masuk ke pendaftaran dan ada yang di mix. Jadi sangat efektif, terdapat 46 yang sudah terdaftar," ujar Tongam L Tobing di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Menurutnya, perusahaan fintech yang terdaftar bisa melindungi konsumen saat mendapatkan kerugian. Sebab, perusahaan fintech yang terdaftar masuk dalam pengawasan OJK. "Jadi konsumen dilindungi kalau perushaan fintech yang telah terdaftar. Sehingga lebih aman," paparnya.

Jumlah penyaluran pinjaman industri teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending sampai kuartal I-2018 mencapai sekitar Rp4,7 triliun. Penyaluran pinjaman ini terus mengalami peningkatan karena didukung oleh jumlah pemain yang terus bertambah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4164 seconds (0.1#10.140)