Ini Langkah Kanwil Bea Cukai Jatim II Optimalisasikan Penerimaan

Senin, 23 April 2018 - 16:07 WIB
Ini Langkah Kanwil Bea Cukai Jatim II Optimalisasikan Penerimaan
Ini Langkah Kanwil Bea Cukai Jatim II Optimalisasikan Penerimaan
A A A
JAKARTA - Menteri keuangan meluncurkan program Joint Analysis bagi Bea Cukai dan Ditjen Pajak untuk mengamankan target penerimaan negara tahun 2018. Bea Cukai dan Ditjen Pajak diberi target sebesar Rp20 triliun melalui program tersebut.

Melalui sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak tersebut, diharapkan terwujud kemudahan prosedural melalu integrated sistem dan prosedur. Bea Cukai Jawa Timur II dan Kanwil Pajak Jatim III mewujudkan program ini dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Sinergi Bea Cukai dan Ditjen Pajak dalam rangka optimalisasi penerimaan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Agus Hermawan menjelaskan beberapa program yang telah dirancang oleh kedua instansi agar pemenuhan target bisa terpenuhi.

Pertama, optimalisasi penerimaan dari PPN dan PPH melalui analisa pemesanan pita cukai (CK-1) oleh pengusaha hasil tembakau (rokok). Seperti diketahui, stakeholder terbesar dan juga sebagai penyumbang penerimaan negara di Wilayah Bea Cukai Jatim II adalah industri hasil tembakau.

Kedua, pengawasan kegiatan industri hasil tembakau melalui database PPN di Ditjen Pajak, melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal (dalam hal ini rokok ilegal) adalah salah satu misi Bea Cukai, dengan adanya pengawasan melalui database PPN di Ditjen Pajak dapat mempermudah tugas Ditjen Bea Cukai dalam mengawasi peredaran rokok ilegal guna melindungi industri hasil tembakau dari pelaku usaha ilegal.

Ketiga, implementasi joint submission di kawasan berikat, di mana sinergi Bea Cukai dan Ditjen Pajak diharapkan bisa menutup potensi penyalahgunaan kebijakan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku industri.

"Guna mendukung program tersebut, Bea Cukai selama bulan Maret hingga April 2018 melaksanakan Operasi Gempur serentak di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas peredaran rokok dan miras ilegal," ungkap Agus Hermawan dalam siaran pers, Senin (23/4/2018).

Lewat operasi ini, kata dia, Kanwil Bea Cukai Jatim II telah mengamankan 486.138 batang rokok dan 761 liter miras dengan potensi kerugian negara sebesar Rp333,557 juta. Di samping itu Bea Cukai sendiri juga melakukan simplifikasi peraturan dalam hal percepatan pelayanan perizinan di bidang kepabeanan dan cukai mulai dari persyaratan administrasi sampai dengan percepatan layanan penerbitan izin. "Layanan perizinan semula beberapa hari kerja sekarang tinggal hitungan jam," imbuh agus.

Kakanwil Pajak Jatim III Rudy Gunawan Bastari menambahkan, target penerimaan Kanwil Pajak Jatim III tahun 2018 sebesar Rp31,53 triliun dan Bea Cukai Jatim II sebesar Rp37,64 triliun. "Ini tugas berat yang harus kami jalani selama tahun 2018 oleh karena itu acara ini kami selenggarakan guna mewujudkannya. Implementasi nyata ini kami bangun semata-mata untuk melindungi WP patuh dari oknum-oknum yang mencoba segala cara menjadi WP tidak patuh. Tingkatkan layanan, permudah kewajiban, dorong kepatuhan untuk optimalisasi penerimaan," tegas Rudy.

Sinergi yang sudah dibangun antara Bea Cukai Jatim II dan Pajak Jatim III ini akan diteruskan dengan sinergi antara tim perpajakan dan instansi di luar Kementerian Keuangan dan penegak hukum serta pelaku usaha dalam bingkai collabotrative compliance.

Diharapkan momen ini dapat terjalin dengan baik dan berkesinambungan sehingga target penerimaan negara yang dibebankan dapat tercapai sehingga dapat memperkuat APBN 2018 untuk Indonesia yang lebih baik.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2171 seconds (0.1#10.140)