RKAB Disetujui, Produksi Bijih Tembaga Freeport Bakal Tembus 219 Juta Ton

Selasa, 16 Januari 2024 - 22:18 WIB
loading...
RKAB Disetujui, Produksi Bijih Tembaga Freeport Bakal Tembus 219 Juta Ton
Rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026 sudah disetujui Kementerian ESDM, berikut rinciannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) telah menyetujui rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk periode 2024-2026. Rinciannya besaran produksi ore PTFI pada tahun 2024 disetujui sebesar 63.161.089 ton bijih tembaga .



Kemudian untuk tahun 2025 sebesar 77.522.837 ton dan pada tahun 2026 sebesar 79.120.171 juta ton. Maka apabila ditotal, rencana produksi bijih tembaga Freeport selama 3 tahun mencapai 219,8 juta ton.

"PT Freeport RKAB 2024-2026 sudah kita setujui," jelas Plt Dirjen Minerba, Bambang Suswantono dalam konferensi pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja tahun 2024 subsektor mineral dan batubara di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (16/1/2024).



Sementara itu terkait izin perpanjangan ekspor konsentrat tembaga yang berakhir Mei tahun ini, Bambang menyebut pihaknya masih memproses permintaan tersebut lantaran di luar RKAB, PTFI masih harus kembali melakukan pengajuan.

"Tapi untuk masalah ekspor konsentratnya mereka harus izin lagi ke kita, saat ini sedang dalam proses," imbuhnya.

Sebelumnya Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 Terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Pelaporan Baru menggantikan regulasi yang mengatur sebelumnya yakni Peraturan Menteri ESDM (Permen) Nomor 7 Tahun 2022.

Selain untuk memperbaiki tata kelola dan efisiensi dalam pelayanan Perizinan pertambangan mineral atau batubara, Pemerintah menganggap perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, mengingat persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan.

Secara umum substansi pokok yang diatur dalam Permen tersebut berisi 4 (empat) hal pokok yakni, pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sangsi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB dan efesiensi tata waktu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)