Terungkap, 2.000 Orang Tenaga Kerja Asing Banjiri Sektor Tambang RI

Rabu, 17 Januari 2024 - 13:18 WIB
loading...
Terungkap, 2.000 Orang...
Kementerian ESDM mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sub sektor pertambangan. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan berdasarkan data kuartal III 2023 terdapat 2.074 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sub sektor pertambangan.

Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengatakan jumlah TKA lebih rendah dibandingkan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dalam catatannya, ada 308.107 orang TKI di sektor pertambangan.

"Realisasi jumlah tenaga kerja subsektor pertambangan pada tahun 2023 ada data kumulatif triwulan 3, ini sebanyak 308.107 orang TKI dan 2.074 orang TKA," jelasnya dalam konferensi pers Capaian Tahun 2023 dan Program Kerja tahun 2024 subsektor mineral dan batubara di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (16/1/2024).


Lebih lanjut Bambang merincikan, jumlah TKI untuk mineral 48.356 tenaga kerja, batu bara 43.335 tenaga kerja dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP) sebanyak 216.416 tenaga kerja.

Sementara, jumlah TKA di mineral 921 tenaga kerja, batu bara 122 tenaga kerja, dan IUJP 1.031 tenaga kerja dengan rincian 216.416 TKI dan 1.031 TKA. Bambang mengatakan porsi tenaga kerja pada sub sektor pertambangan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu mengharuskan diprioritaskan tenaga kerja lokal.

"Badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018," tuturnya.



Berdasarkan Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)