Pipa di Teluk Balikpapan Dirusak, Pertamina Siapkan Gugatan

Kamis, 26 April 2018 - 14:15 WIB
Pipa di Teluk Balikpapan Dirusak, Pertamina Siapkan Gugatan
Pipa di Teluk Balikpapan Dirusak, Pertamina Siapkan Gugatan
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyatakan siap untuk melakukan gugatan terhadap pemilik (owner) serta operator kapal MV Ever Judger, yang diduga telah melakukan perusakan terhadap pipa milik Pertamina di Teluk Balikpapan. Selain itu, perseroan juga akan menggugat nahkoda kapal tersebut atas kasus yang sama.

(Baca Juga: Pertamina Bongkar Bukti Pipa di Teluk Balikpapan Sengaja Dirusak
Kuasa Hukum Pertamina Otto Hasibuan mengatakan, kapal tesebut diduga kuat telah dengan sengaja menarik pipa tesebut sejauh 120 meter dan mengakibatkan pipa tersebut patah. Perseroan pun telah melaporkan kasus tersebut kepada Polda Kalimantan Timur pada 13 April 2018.

"Dengan kejadian ini, Pertamina sebagai perusahaan yang profesional dan disana ada saham negara tentunya bertanggungjawab untuk melakukan upaya hukum. Pertamina tidak tinggal diam, Pertamina telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan polisi tentang adanya kejadian ini. Laporan kita disini jelas pada 13 April 2018 ke Polda Kalimantan Timur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Dugaan bahwa kapal MV Ever Judger yang melakukan perusakan ini sangat kuat, karena hanya kapal tersebut yang berada di wilayah itu saat kejadian. Polisi pun telah melakukan penyitaan terhadap kapal tersebut, serta telah melakukan pencekalan terhadap nahkoda dari kapal berbendera Panama itu.

"Kami menduga kuat bahwa ini dilakukan oleh Kapal MV Ever Judger ini, karena ternyata juga kapal inilah yang berada di wilayah tersebut pada waktu itu, dan polisi telah melakukan penyitaan terhadap kapal itu. Nahkoda dari kapal itu juga sudah dicekal. Jadi kami berpikir kalau tidak ada indikasi awal, tidak mungkin ada penyitaan dan pencekalan," imbuh dia.

Saat ini, perseroan tengah mengumpulkan seluruh bukti-bukti yang kuat. Gugatan akan terlebih dahulu dilakukan dengan teguran dan somasi. Gugatan ini pun bisa dilakukan di Indonesia atau di negara yang bersangkutan.

"Gugatan ini bisa dilakukan di Indonesia dan mungkin juga kita bisa lakukan di negara yang bersangkutan. Pertamina akan mencadangkan hak-hak hukumnya atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang merugikan Pertamina," imbuh dia.

Kendati merasa jadi korban, sambung dia, Pertamina pun tidak tinggal diam atas kerusakan tersebut. Perseroan saat ini telah melakukan upaya pembersihan tumpahan minyak serta memberikan ganti rugi terhadap masyarakat yang terkena dampaknya.

"Kerugian itu akan dibebankan ke pihak yang melakukan itu. Tapi Pertamina ambil langkah awal untuk mengatasi itu dulu, tidak menunggu ganti rugi dari kapal tersebut," tandasnya.

Sebagai informasi, pemilik kapal tersebut yakni Judger Holding Company Limited yang bermarkas di British Virgin Island dan operatornya yaitu Fleet Management Ltd yang berlokasi di Hongkong.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4581 seconds (0.1#10.140)