Manajemen JICT Sayangkan Tuduhan SP yang Pengaruhi Suasana Kerja

Kamis, 26 April 2018 - 22:37 WIB
Manajemen JICT Sayangkan Tuduhan SP yang Pengaruhi Suasana Kerja
Manajemen JICT Sayangkan Tuduhan SP yang Pengaruhi Suasana Kerja
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Jakarta International Container Terminal (JICT)menyayangkan berbagai tuduhan negatif yang terus digulirkan Serikat Pekerja JICT terhadap perusahaan. Termasuk tuduhan bahwa salah satu pekerja JICT meninggal akibat kecelakaan kerja pada Kamis (26/4) dinihari.

"Kami tegaskan tidak ada kecelakaan kerja di JICT. Informasi yang disebarkan SP JICT pada orasi di kantor hari ini tidak benar," tegas Riza Erivan, wakil direktur Utama JICT di Jakarta, Kamis (26/4/2018).

Riza mengungkapkan, memang benar ada sopir eksternal yang ditemukan meninggal di Lapangan JICT, Blok LL, Tanjung Priok. Namun penyebab kematiannya diduga karena serangan jantung, bukan karena kecelakaan kerja.

"Sudah dilakukan pengecekan oleh pihak berwenang di pelabuhan bahwa almarhum meninggal karena sakit. Kami turut berduka, semoga keluarga diberikan kekuatan, ketabahan dan keihklasan," imbuh Riza.

Manajemen berharap SP JICT dapat menciptakan situasi kerja yang baik. Apalagi JICT merupakan gerbang utama perekonomian dan terminal kontainer terbesar di Indonesia.

Selama ini, manajemen JICT telah memberikan tingkat kesejahteraan yang sangat layak kepada para pekerjanya. Bahkan bisa disebut salah satu yang terbaik di Indonesia. Selain bonus tahunan yang mencapai 7% dari laba kotor perusahaan, saban tahun gaji pokok pekerja juga selalu naik lebih tinggi daripada inflasi.

Riza mengungkapkan, JICT juga telah membayarkan bonus produksi 2018 kepada pekerja. Besaran bonus sudah sesuai dengan formula yang tercantum dalam perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pekerja.

"Seluruh kewajiban perusahaan sudah dibayarkan sesuai ketentuan. Karena itu kami juga prihatin dengan berbagai upaya SP JICT yang terus berusaha membuat kondisi perusahaan tidak kondusif," cetusnya.

Sebelumnya dalam orasi di depan kantor JICT, sekjen SP JICT menuding meningkatnya risiko kerja di perusahaannya. "Semalam saya dengar informasi ada kejadian lagi dan meninggal di Blok LL," cetus Ketua SP JICT Hazris Malsyah.

Dalam orasinya SP JICT juga kembali menyuarakan tuntutan agar perpanjangan kontrak JICT dan Pelindo II dibatalkan. Perpanjangan itu dianggap merugikan pemerintah.

Namun tuntutan SP JICT ini dinilai tidak murni. Pasalnya ada kepentingan pribadi dibalik penolakan itu. Sebab sesuai klausul dalam PKB 2013-2015, jika kontrak JICT berakhir di tahun 2019, maka pekerja akan mendapatkan kompensasi besar. Angkanya adalah 10 dikalikan masa kerja dikalikan upah pokok.

Dengan asumsi masa kerja 20 tahun, seorang pekerja kelas menengah akan mendapatkan 200 kali gaji pokok atau sekitar Rp3 miliar-Rp4 miliar. Nah, setelah itu mereka berharap dipekerjakan lagi di perusahaan baru yang akan mengelola terminal eks JICT.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6958 seconds (0.1#10.140)