Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar

Jum'at, 04 Mei 2018 - 23:23 WIB
Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar
Batal Jadi Mitra PT KA, PT Mega Urip Pesona Rugi Rp433 Miliar
A A A
JAKARTA - Mitra kerja PT Kereta Api (PT KA), PT Mega Urip Pesona menderita kerugian hingga Rp433 miliar akibat pembatalan sebagai Mitra Pendayagunaan Aset PT KA Jalan Laswi, Sukabumi, Bandung, Jawa Barat.

PT Mega Urip Pesona memenangkan proses Pemilihan Mitra Pendayagunaan Aset PT KAI, yang dibuktikan melalui surat PT KAI Nomor PL.102/IV/37/KA-2014 tertanggal 8 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Administrasi, surat PT KAI Nomor PL.102/IV/55/KA-2014 tertanggal 11 April 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Konsep Pengembangan, serta surat PT KAI Nomor PL.102/VI/17/KA-2014 tertanggal 5 Juni 2014 tentang Pengumuman Seleksi Aspek Finansial.

Menurut Kantor Hukum Lontoh & Partners yang menjadi tim kuasa hukum PT Mega Urip Pesona dalam keterangan tertulis yang diterima SINDONews Jumat (4/5/2018), kerja sama tersebut terjadi tahun 2014 lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut, status PT Mega Urip Pesona diklaim sebagai pemenang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, kecuali dapat menjadi batal hanya apabila tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris dan Kementerian Negara BUMN selaku pemegang saham PT KA.

Vice President Public Relation PT KA Agus Komarudin saat dikonfirmasi menegaskan tidak mengetahui pemasalahan tersebut. "Saya tidak tahu persoalannya. Nanti khawatir salah ngomong," ujar Agus.

Menurut Lontoh & Partners, PT Mega Urip Pesona mengalami kerugian material mencapai Rp433 miliar dan kerugian immaterial sebesar Rp600 miliar. Kerugian tersebut timbul karena perusahaan tersebut telah mengeluarkan dana yang cukup besar dalam melakukan pekerjaan pendahuluan, seperti plan review dan riset, termasuk penggunaan jasa Pusat Studi Urban Desain, Penilai Publik, Akuntan dan Konsultan Hukum.

Lontoh & Partners menyebutkan, pasca putusan tersebut, kewajiban direksi PT KA adalah mengajukan permohonan agar mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN.

Namun, Direksi PT KA tidak pernah mengajukan permohonan tersebut. Hal ini terbukti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung bahwa permohonan tersebut tidak pernah diajukan oleh PT KA. Akibatnya, Dewan Komisaris dan Kementerian BUMN tidak dapat memproses persetujuan status PT Mega Urip Pesona sebagai pemenang.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7459 seconds (0.1#10.140)