Orchard Park Serahkan SHGB ke Konsumen

Minggu, 06 Mei 2018 - 07:16 WIB
Orchard Park Serahkan SHGB ke Konsumen
Orchard Park Serahkan SHGB ke Konsumen
A A A
JAKARTA - PT Dimas Pratama Indah salah satu anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) sebagai pengembang kawasan Orchard Park Batam, melakukan penyerahan Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB) kepada konsumen pembeli produk Orchard Park Batam.

"Keberadaan sertifikat ini sangat penting bagi konsumen yang telah membeli produk Orchard Park Batam sebagai bukti legalitas sah atas kepemilikan propertinya dan telah terdaftar serta diakui oleh negara," ujar Executive Director Orchard Park, Eddy Hussy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/5/2018).

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan balik nama Penetapan Lokasi (PL) menjamin secara hukum bahwa orang yang namanya tercantum dalam sertifikat adalah pemilik yang sah dari unit tersebut.

Orchard Park Batam adalah kawasan prestisius terintegrasi yang dikembangkan PT Dimas Pratama Indah di Batam. Berlokasi sangat strategis di Jalan Orchard Boulevard, Batam Center.

Dengan kawasan yang 40% lahannya didedikasikan untuk kawasan hijau, menjadikan superblok Orchard Park Batam sebagai kawasan yang terintegrasi dengan suasana teduh dan nyaman.

Kawasan seluas 42 hektare ini terdiri dari hunian, area komersial ruko dan SOHO serta lifestyle dan entertainment center.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4970 seconds (0.1#10.140)