PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri

Minggu, 21 Januari 2024 - 10:33 WIB
loading...
PROPER KLHK Dorong Peningkatan Kinerja Pengelolaan Lingkungan dan Ketaatan Industri
Dirjen PPKL–KLHK, Sigit Reliantoro menerangkan, Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK mengembangkan PROPER menjadi empat kriteria penilaian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan ( PROPER ) awalnya merupakan program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup . Kemudian berkembang menjadi program untuk mendorong peningkatan kinerja pengelolaan lingkungan, kerangka-kerangka kerja kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi persoalan-persoalan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar.



Tentu hal itu dilakukan dengan tidak meninggalkan esensi utama ketaatan terhadap peraturan serta menjunjung tinggi kearifan lokal. Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan PROPER menjadi empat kriteria penilaian meliputi ketaatan terhadap peraturan perundangan, eco-inovasi, inovasi sosial, dan green leadership.



Demikian diungkapkan Dirjen PPKL–KLHK, Sigit Reliantoro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/01/2024). Disebutkan, ketaatan terhadap peraturan dinilai untuk pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah B3, perizinan lingkungan, kerusakan lahan, pengelolaan sampah dan bahan B3. Kriteria Eco-inovasi digunakan untuk mendorong efisiensi dalam pengelolaan sumberdaya dan keanekaragaman hayati.

Begitu pula kehadiran eco-inovasi menjadi sangat penting karena dapat mendorong peningkatan efisiensi biaya dalam produksi, penunjang maupun dalam biaya pengelolaan limbah. Oleh sebab itulah eco-inovasi menjadi pembeda antara perusahaan yang memang benar-benar unggul dalam menunjukkan komitmen ketaatannya dengan perusahaan yang tidak unggul.

Sebab eco-inovasi dalam PROPER mengharuskan perusahaan untuk dapat menunjukkan unsur kebaruan, mengkuantifikasi dampak positif terhadap lingkungan, keuntungan ekonomi (penghematan biaya) serta pertambahan nilai (Creating Value) bagi karyawan, konsumen dan masyaraka.

Dikemukakan Sigit, pada tahun 2023 lalu, tercatat 1.193 eco-inovasi telah dilahirkan oleh perusahaan dengan penghematan total Rp. 158,54 T atau 23,4% lebih hemat dari tahun 2022. Jumlah inovasi ini juga meningkat sebesar 36,8% dari tahun sebelumnya sejumlah 872 inovasi.

Eco Inovasi ini mampu menghasilkan penghematan energi sebesar 554,8 juta GJ, penurunan emisi GRK sebesar 299,6 juta ton CO2eq, penurunan emisi konvensional sebesar 15,81 juta ton, reduksi Limbah B3 sebesar 55,4 juta ton, 3R limbah non B3 sebesar 34,8 juta ton, efsiensi air sebesar 437,3 juta m3, penurunan beban pencemaran air sebesar 6,03 juta ton dan berbagai upaya perlindungan keanekaragaman hayati.

“Upaya perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan ini ternyata juga berdampak positif terhadap masyarakat. Pada tahun 2023 itu, tercatat Rp. 1,56 Triliun telah bergulir di masyarakat untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)