PT KAI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2018, Ini Syaratnya

Sabtu, 12 Mei 2018 - 19:03 WIB
PT KAI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2018, Ini Syaratnya
PT KAI Gelar Mudik Gratis Lebaran 2018, Ini Syaratnya
A A A
JAKARTA - PT KAI didukung Kementerian BUMN menggelar program "Mudik Bareng KAI" gratis yang diselenggarakan untuk keberangkatan tanggal 5-7 Juni 2018 dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, ke berbagai kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat membantu masyarakat untuk berlebaran dengan keluarganya di kampung halaman. Ini adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial PT KAI kepada masyarakat," ujar Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Untuk kegiatan ini, sebanyak tujuh perjalanan KA disediakan oleh KAI selama tiga hari untuk mengakomodir 1.520 penumpang yang mengikuti program "Mudik Bareng KAI" ini. Dengan kereta KA Kertajaya Lebaran relasi Stasiun Pasar Senen-Stasiun Surabaya Pasarturi, Brantas Lebaran relasi Stasiun Pasar Senen-Stasiun Blitar, dan Kutojaya Utara Tambahan relasi Stasiun Pasar Senen-Stasiun Kutoarjo.

Adapun syarat untuk mengikuti mudik gratis dari PT KAI ini adalah sebagai berikut:

Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai PT KAI. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali, tidak dapat mendaftar pada KA lain pada hari yang sama ataupun pada tanggal yang berbeda. Peserta mudik wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan yang dibuktikan dengan e-KTP/surat keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga bagi yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu. Satu peserta mudik dapat membawa satu infant (bayi berusia < 3 tahun) tanpa mengurangi kuota peserta dan bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.

Selanjutnya, pendaftar wajib mencantumkan nomor NIK peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/Suket/Kartu Keluarga. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan e-mail bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.

PT KAI selanjutnya akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau e-mail yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang.

Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan ataupun diubah jadwalnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5667 seconds (0.1#10.140)