Revisi UU Perikanan Mendesak, Susi Tetap Tenggelamkan Kapal

Senin, 21 Mei 2018 - 14:47 WIB
Revisi UU Perikanan Mendesak, Susi Tetap Tenggelamkan Kapal
Revisi UU Perikanan Mendesak, Susi Tetap Tenggelamkan Kapal
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sangat mendesak. Hal ini sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan nelayan dan melindungi produktivitas Ikan di Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Susi Pudjiastuti mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berupaya memajukan fundamental ekonomi di sektor perikanan. "Revisi ini sangat penting dalam 20 tahun ini. Dalam tiga tahun terakhir, KKP melanjutkan fundamental yang barangkali merubah peta industri, peta nelayan dan hampir keseluruhan," ujar Menteri Susi di Gedung KKP, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Lebih lanjut Ia menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus menenggelamkan beberapa kapal asing yang terus menangkap ikan di area laut Indonesia. Sebab, Susi menerangkan tidak ingin produktivitas ikan yang ditangkap oleh nelayan Indonesia mengalami penurunan. "Terlepas angka yang ditenggelamkan itu sensasional dan dianggap joke serta menghibur bangsa. Kita terus memberikan komitmen," tegasnya.

Dia juga mengklaim, sudah banyak melakukan program untuk melindungi perikanan dan sektor kemaritiman Indonesia. Dalam melakukannya, terang Menteri Susi juga ditopang oleh UU, apabila revisi UU Perikanan ini bisa disetujui oleh DPR. "Jadi revisi undang-undang bertujuan memperbaiki fundamental untuk memperbaiki kelemahan Undang-undang (UU) yang ada dan menjadikan Indonesia jadi poros maritim di dunia," tukasnya.

Sebelumnya KKP meminta sebanyak 15 point pasal diperkuat. Salah satu pasal yang menurut KKP penting untuk diperkuat yakni mengenai tertutupnya akses asing dalam pemanfaatan sumber daya perikanan. Dalam revisi peraturan tersebut, KKP ingin penangkapan ikan tertutup untuk pihak asing, kapal buatan asing, dan tenaga kerja asing. Proses pemindahan ikan (transshipment) di Wilayah Perairan Perikanan (WPP) dan luar WPP juga akan dilarang secara tegas.

Selain itu adanya penguatan industri galangan kapal dalam negeri supaya bisa memasok kebutuhan nasional. KKP juga meminta perlindungan hak nelayan dan petambak garam ditingkatkan, pengakuan hak laut dan peran masyarakat, usulan aturan internasional harus tetap memperhatikan kondisi dalam negeri, serta larangan eksploitasi plasma nutfah. Sanksi pelanggaran akan dipertegas dengan pidana yang berat dan denda yang besar.

Selain itu, hukuman terhadap korporasi yang melanggar aturan penangkapan ikan secara ilegal juga mesti ditegaskan dalam UU serta tak lupa mengenai masalah kapal berbendera juga masuk ke dalam poin utama lantaran kerap menimbulkan polemik.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5151 seconds (0.1#10.140)