Penggunaan e-Money di BIJB Menunggu Izin Pusat

Selasa, 22 Mei 2018 - 19:03 WIB
Penggunaan e-Money di BIJB Menunggu Izin Pusat
Penggunaan e-Money di BIJB Menunggu Izin Pusat
A A A
BANDUNG - Rencana penggunaan uang elektronik di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) untuk semua transaksi, hingga kini masih menununggu izin Bank Indonesia.

Kepala Grup Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Satuan Layanan Administrasi (SLA), Sukarelawati Permana mengatakan, saat ini Bank Indonesia terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk merealisasikan penggunaan uang non-tunai di BIJB di Majalengka.

"Non-tunai sudah akan dilaksanakan. Mereka akan menggunakan e-money, tetapi itu akan terbatas sekali. Karena untuk mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu ada aturannya. Sekarang sedang ajukan proses perizinan ke kantor pusat," jelas Sukarelawati di Bandung, Selasa (22/5/2018).

Menurut dia, rencana penggunaan e-money di semua kawasan BIJB menindaklanjuti dilakukannya penandatangan kesepakatan antara Bank Indonesia, Pemprov Jabar, dan BIJB. Pada prinsipnya, penggunaan uang elektronik di BIJB bakal diterapkan secara maksimal.

"Tetapi kalau untuk pembayaran lainnya, itu tergantung merchant yang ada. Karena itu bisa pakai kartu ATM. Bahkan rencananya penggunaan itu tidak hanya di bandara saja tetapi juga di Kertajati Aerocity," timpal dia.

Sementara itu, Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi Ismet Inono mengaku, pihaknya menyambut positif penerapan e-money di BIJB. Karena akan meningkatkan penggunaan uang elektronik.

"Kita senang saja tapi itu akan tergantung pada kesiapan BIJB itu sendiri, kita tunggu kesiapan mereka," timpal dia.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)