Harga Daging Sapi di Bintan Melonjak hingga Rp160.000/Kg

Selasa, 29 Mei 2018 - 23:01 WIB
Harga Daging Sapi di Bintan Melonjak hingga Rp160.000/Kg
Harga Daging Sapi di Bintan Melonjak hingga Rp160.000/Kg
A A A
BINTAN - Harga daging sapi segar dan beku di Bintan sempat melonjak tinggi pada bulan Ramadhan ini. Satgas Pangan Bintan mensinyalir adanya permainan harga yang dilakukan oleh distributor dan pedagang.

Harga daging sapi di Kabupaten Bintan sempat melonjak tidak tanggung-tanggung ke angka Rp160.000/kg dari harga normalnya Rp135.000/kg. Setelah lonjakan tersebut disikapi oleh Satgas Pangan Bintan, harga daging akhirnya turun meski masih lebih tinggi dari sebelumnya, di angka Rp145.000/kg.

Satgas Pangan Kabupaten Bintan yang terdiri dari Kepolisian dan PPNS Diskoperindag Bintan mensinyalir adanya permainan harga yang dilakukan di pasar yang diduga dilakukan oleh distributor dan juga pedagang. Terlebih, komoditas daging sapi segar untuk wilayah Kabupaten Bintan hanya dipegang oleh distributor tunggal.

"Kita masih selidiki dengan turun ke distributor dan juga ke pasar, kenapa harga bisa naik, sementara stok persediaan aman, dan tidak ada biaya lain yang naik seperti transportasi," ujar Kanit III Tipidter Satreskrim Polres Bintan Ipda Angga Riatma, Selasa (29/5/2018).

Angga menegaskan, pihaknya tidak ingin para pedagang memanfaatkan momen Ramadhan untuk mencari keuntungan yang tidak wajar. "Ini kan menyusahkan masyarakat, karena HET (harga eceren tertinggi) untuk komoditas pangan sudah diatur," tandasnya.

Satgas Pangan Bintan, ujarnya, sudah mendatangi dan melakukan sidak ke distributor tunggal daging segar yang menyuplai daging ke wilayah Bintan. "Kita sudah sudah kumpulkan keterangan dari yang bersangkutan, terkait lonjakan harga daging di pasaran," ungkapnya.

Terkait daging beku impor yang ikut naik, menurut Angga pihaknya juga telah menyambangi salah satu pihak perusahan distributor selaku importir daging beku tersebut, yakni PT Dwi Kartika . "Kita kumpulkan juga keterangan mereka," tuturnya.

Dia menegaskan, jika nantinya ditemukan adanya permainan harga oleh pedagang, maka oknum pedagangan itu akan ditindak. Sementara jika distributornya yang bermain, kata dia, maka distributor tersebut akan ditindak tegas, termasuk dengan mencabut izin impor.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3770 seconds (0.1#10.140)