Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum

Rabu, 31 Januari 2024 - 18:56 WIB
loading...
Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum
Ketua Sementara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan membahas putusan praperadilan Eddy Hiariej dengan tim biro hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Gugatan tersebut tentang sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK .

Ketua Sementara Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya akan membahas putusan tersebut dengan tim biro hukum.



"Kita akan bahas bersama dulu dengan teman-teman dari biro hukum yang kemarin mewakili KPK di PN Jaksel bersama jajaran kedeputian penindakan khususnya satgas yang menangani perkara," ujar Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2024).

Dalam rapat tersebut, Nawawi menyatakan salah satu yang dibahas adalah pertimbangan hakim yang menyebutkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy Hiariej tidak didasarkan dua alat bukti minimal.

"Itu materinya yang antara lain akan kita bahas," katanya.

Senada dengan Nawawi, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pun menyatakan baru akan mendengarkan paparan dari tim biro hukum. Terkait pengabulan gugatan Eddy, Alex menyatakan sudah 20 tahun berdiri dan memegang SOP yang sama dalam menetapkan tersangka.

"KPK ini kan sudah 20 tahun SOP yang digunakan selama ini seperti itu dan tidak ada persoalan," ujar Alex.



Kendati demikian, Alex menegaskan putusan tersebut harus tetap dihormati. Namun, Alex menyatakan akan tetap mempelajari vonis tersebut untuk menentukan langkah ke depannya.

"Kan tidak menghilangkan substansi perkara," ucapnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2731 seconds (0.1#10.140)