164 Fintech Bakal Terdaftar Hingga Akhir Tahun di OJK

Selasa, 05 Juni 2018 - 13:13 WIB
164 Fintech Bakal Terdaftar Hingga Akhir Tahun di OJK
164 Fintech Bakal Terdaftar Hingga Akhir Tahun di OJK
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan, ada sebanyak 164 perusahaan financial technology (fintech) berbasis peer to peer lending yang akan terdaftar hingga akhir tahun. Sementara itu hingga saat ini, sudah ada 54 peer to peer lending yang terdaftar diantaranya 53 konvensional dan satu syariah. Lalu sebanyak 34 sedang dalam proses. Serta ada 41 perusahaan yang sudah mengajukan, namun dokumennya dikembalikan.

"Ada 41 yang sudah mengajukan juga, tapi kami kembalikan dokumennya karena tidak lengkap dan belum sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) 77 Tahun 2016," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi usai buka puasa bersama OJK di Jakarta.

Dia melanjutkan, dari jumlah 41 fintech tersebut umumnya dokumen yang diajukan tidak jelas latar belakang komisaris dan direksinya. Selain itu, dokumen tersebut juga belum memenuhi 12 standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan bisnis yang diminta oleh OJK.

"Kita lihat kajian komando dan SOP. SOP pinjam meminjam, penanganan risiko, penanganan ketika terjadi komplain nasabah, SOP saat server down dan lain lain. Sekitar ada 12 SOP," papar dia.

Sementara sebanyak 35 perusahaan fintech dalam tahap audiensi. "Jadi kalau kita totalkan semuanya maka akan ada potensi akhirnya Desember nanti ada 164 fintech P2P yang teregulasi," imbuhnya.

Di samping itu, OJK juga memproyeksikan hingga akhir tahun pembiayaan yang disalurkan fintech dapat menyentuh angka Rp15 triliun. Sampai April 2018, jumlah pembiayaan sudah menyentuh Rp 5,5 triliun dan diperkirakan akhir Mei ini telah mencapai di atas Rp 6 triliun. "Per April 2018 sudah melayani sekitar 1,5 juta penduduk Indonesia di 24 provinsi. Bulan Mei mungkin sekitar 2 juta lebih," urai dia.

Kedepan, OJK akan terus mendorong pelaku fintech lending berkolaborasi dengan lembaga keuangan lainnya seperti perbankan, multifinance hingga perusahaan asuransi. OJK juga akan fokus memastikan bagaimana penyelenggaran kegiatan P2P berjalan baik.

Terpisah, salah satu lembaga keuangan terbesar di dunia, Morgan Stanley memperkirakan pada tahun 2027 pembayaran dan pinjaman fintech akan mencapai USD 150 miliar. Morgan Stanley juga memperkirakan industri digital akan meroket di Indonesia.

Head of Indonesia Research di Morgan Stanley Mulya Chandra mengatakan, Indonesia diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar USD2,7 triliun dengan kapitalisasi pasar sebesar USD1,5 triliun pada tahun 2027 mendatang. "Hal tersebut digitalisasi kemungkinan akan menjadi faktor kunci naiknya nilai ekonomi Indonesia," pungkas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8068 seconds (0.1#10.140)