Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Jalan Tol Tanjung Priok

Rabu, 06 Juni 2018 - 03:11 WIB
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Jalan Tol Tanjung Priok
Hutama Karya Berikan Potongan Tarif Jalan Tol Tanjung Priok
A A A
JAKARTA - PT Hutama Karya telah menerapkan potongan tarif tol untuk mobil barang yang telah berlaku pada hari Sabtu, 2 Juni 2018 pukul 00.00 WIB hingga 11 Juni 2018 pukul 11:59 WIB. Penetapan tarif tol ini telah diberlakukan di Jalan Tol Akses Tanjung Priok.

Direktur Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero) Bambang Pramusinto, membenarkan informasi tersebut dan menyampaikan bahwa potongan tarif ini berlaku bagi kendaraan golongan 3, 4, dan 5.

"Semula harga untuk golongan 3 adalah Rp30.000, kita diskon sebanyak 25% menjadi Rp22.500. Untuk golongan 4, tadinya Rp37.500, di diskon 20% menjadi Rp30.000, dan golongan 5 yang semula Rp45.000 mendapat potongan 33,3% menjadi Rp30.000 saja," papar Bambang di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Lebih lanjut Bambang menyampaikan, potongan harga ini ditujukan untuk mendukung kelancaran arus barang dan logistik menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 34 Tahun 2018 tentang Lalu Lintas pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Sesuai Peraturan Menhub, pembatasan operasional mobil barang meliputi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga gandar atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, termasuk mobil pengangkut bahan galian, tambang dan bahan bangunan yang mengangkut besi, semen, dan kayu.

"Karena saat momen arus mudik dan arus balik, angkutan mobil barang ini dibatasi, maka kami ingin membantu distribusi angkutan mobil barang agar menggunakan tol Akses Tanjung Priok dalam mengantarkan barang-barangnya secara lebih efisien sebelum waktu pembatasan berlaku," papar Bambang.

Jalan tol Akses Tanjung Priok merupakan jalan tol yang dikelola PT Hutama Karya (Persero) setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.

Membentang sepanjang 11,4 km, tol Akses Tanjung Priok menjadi bagian dari sistem jaringan tol Jabodetabek serta terhubung ke tol lingkar luar Jakarta JORR 2. Jalan tol ini terbagi atas lima seksi yang menyediakan askses langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok.

Diantaranya seksi East 1 (E1) sepanjang 3,4 km, seksi East 2 (E2) sepanjang 2,74 km, seksi East 2-A (E2A) 1,92 km, seksi North-South Link (NS Link) 2,24km, dan seksi North-South direct (NS Direct) sepanjang 1,10km.

Hutama Karya sendiri memang telah bertransformasi melebarkan sayap bisnisnya dari perusahaan yang semata berkecimpung di industri jasa konstruksi menjadi pengembang dan pengelola infrastruktur jalan tol, sejak mendapatkan penugasan dari pemerintah dalam pengembangan Jalan Tol Trans-Sumatra.

Sesuai dengan mandat pemerintah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2014 yang diperbaharui melalui Peraturan Presiden No. 117 Tahun 2015, Hutama Karya mendapatkan penugasan pembangunan dan pengusahaan 24 ruas Jalan Tol Trans-Sumatra sepanjang lebih kurang 2.770 km, dengan prioritas di delapan ruas sepanjang lebih kurang 644 km.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3231 seconds (0.1#10.140)