Polisi Ciduk 2 Pelaku Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Labusel

Jum'at, 02 Februari 2024 - 10:58 WIB
loading...
Polisi Ciduk 2 Pelaku Spesialis Modus Pecah Kaca Mobil di Labusel
Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian modus pecah kaca di Tapanuli Selatan. Foto/Polres Labusel
A A A
LABUSEL - Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua orang tersangka pelaku pencurian yang kerap beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil korbannya.Dalam aksinya, pelaku menyasar nasabah bank maupun ibu rumah tangga.

Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan kedua tersangka adalah AS alias Somat dan MH alias Udin. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padang Sidimpuan.

”Penangkapan keduanya dari laporan salah seorang korban aksi kejahatan para tersangka bernama Herniati Simajuntak,” kata Maringan, Jumat (2/1/2024).



Saat itu, kata dia, Herniati yang merupakan seorang ibu rumah tangga tengah beristirahat bersama anak dan suaminya di rumah makan Simpang Ranto Jior, Desa Hajoran, Sungai Kanan, Labuhanbatu Selatan.

Menurut dia, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 23 Desember 2023 lalu. Saat itu korban tengah istirahat sedangkan mobil korban diparkirkan di rumah makan itu.

Usai istirahat, korban melihat kaca mobil mereka rusak dan handphone beserta tas yang berada di dalam mobil hilang. Dalam laporannya korban mengaku kehilangan uang Rp6,7 juta dan barang berharga dengan nilai total mencapai Rp26,5 juta.

Setelah menerima laporan itu, tim opsnal Sat Reskrim Polres Labusel lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka.



Tim awalnya mengamankan tersangka AS alias Somat di Desa Benteng Huraba, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut aksinya dilakukan bersama tersangka Udin.

”Tersangka MH alias Udin yang merupakan rekan dari tersangka Somat berhasil ditangkap pada hari yang sama, pukul 21.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Batu Nadua Jae, Kecamatan Batu Nadua, Kota Padangsidimpuan,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Labusel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah disita akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

“Penangkapan kedua tersangka ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap tindakan kriminalitas di sekitar mereka,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4420 seconds (0.1#10.140)