PPh 0,5% Bikin Akses Permodalan UMKM Mudah

Kamis, 28 Juni 2018 - 00:32 WIB
PPh 0,5% Bikin Akses Permodalan UMKM Mudah
PPh 0,5% Bikin Akses Permodalan UMKM Mudah
A A A
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bakal segera menikmati tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) dari yang tadinya 1% menjadi 0,5%. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013 bakal berlaku per 1 Juli mendatang.

Pengamat Pajak dari Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menuturkan, supaya adil seharusnya revisi kebijakan itu harus juga memberi insentif kepada pelaku UMKM yang sudah patuh membayar pajak sebelum tarifnya direvisi.

"Saya apresiasi, tapi karena ada sensitivitas, bagaimana jika PP 46 direvisi supaya lebih adil," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Dia menerangkan, tujuan dari direvisinya tarif PPh untuk UMKM adalah meningkatkan jumlah basis pajak. Namun basis pajak yang sudah ada sebelumnya juga harus dibina.

"Misalnya, apabila mereka sudah mempunyai pembukuan yang baik maka bisa mendapatkan akses yang lebih mudah pula ke perbankan," katanya.

Disamping itu, keutamaan dari pembukuan adalah apabila UMKM mengalami kerugian maka tidak membayar pajak. Untuk itu perlu dukungan dari para akuntan Indonesia untuk membuat standar pembukuan bagi UMKM supaya lebih mudah.

"Ini tugas kita bersama, kita dorong kebijakannya, Kemenkop ini kan seperti mati suri kalau mereka ada tugas, harus diingatkan. Lalu Pemda, bagus kalau UMKM dibantu pembukuan, akses permodalan, akses ke ekspor," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6401 seconds (0.1#10.140)