Komjen Gatot Eddy Pramono Ditunjuk Erick Jadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite PCPEN

Rabu, 12 Agustus 2020 - 22:23 WIB
loading...
Komjen Gatot Eddy Pramono Ditunjuk Erick Jadi Wakil Ketua Pelaksana II Komite PCPEN
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk oleh Erick Thohir sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ditunjuk oleh Erick Thohir sebagai Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( Komite PCPEN ). Sebelumnya, Menteri BUMN itu telah menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Wakil Ketua Pelaksana I Komite PCPEN.

(Baca Juga: Erick Thohir Angkat Kepala Staf TNI AD Perkuat Tim Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi )

Pasca ditunjuk, Komjen Gatot Eddy Pramono menekankan, bahwa Polri memiliki tanggung jawab untuk ikut memotong rantai penyebaran virus corona atau Covid-19. Dengan begitu, sektor kesehatan pulih dan ekonomi bakal menggeliat dan bangkit kembali.

“Ini dikerjakan bersama-sama Polri-TNI dan pemerintah. Dengan Melakukan langkah-langkah dari persuasi sampai penegakan hukum. Tadi saya sampaikan kepada jajaran, laksanakan tugas dengan serius. Tidak ada yg main. Tidak ada kata jenuh untuk Polisi. Ini kegiatan kemanusiaan,” kata Gatot Eddy di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).

(Baca Juga: Jokowi Revisi Peraturan Pemerintah Soal PEN, Selamatkan Erick Thohir? )

Dalam susunan PCPEN, sebagai anggota ditunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Feri Wibisono, Deputi BPKP Salamat Simanullang, Dirjen Kominfo Ismail MT dan Deputi LKPP Sarah Sadiqa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) berisi pembentukan komite untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penanganan Covid-19.

Berdasarkan Perpres tersebut, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini memiliki tugas yang berbeda. Komite Kebijakan punya tugas untuk menyusun rekomendasi kebijakan strategis kepada Presiden demi mempercepat penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia serta pemulihan ekonomi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9047 seconds (0.1#10.140)