BI Minta Masyarakat Harus Pintar Pilih Tawaran KPR

Selasa, 03 Juli 2018 - 00:15 WIB
BI Minta Masyarakat Harus Pintar Pilih Tawaran KPR
BI Minta Masyarakat Harus Pintar Pilih Tawaran KPR
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) per 1 Agustus 2018 mendatang membebaskan aturan pembayaran down payment (DP) atau uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama melalui relaksasi kebijakan maksimum nilai kredit atau Loan To Value (LTV).

BI meminta masyarakat yang handak membeli rumah pertama agar memperhitungkan setiap tawaran bank terhadap Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Asisten Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, uang muka yang rendah bisa membebankan cicilan menjadi lebih tinggi yang perlu ditanggung debitur. Terlebih bagi pembeli rumah pertama yang cenderung memiliki daya cicil yang rendah.

"Maka sebagai konsumen, harus pintar membandingkan program yang ditawarkan bank. Mana program yang lebih meringankan," ujarnya dalam diskusi bersama media di Gedung BI, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Dia menyebutkan, besaran nilai cicilan yang harus ditanggung debitur diserahkan pada kebijakan perbankan. Hal ini untuk memberikan keleluasaan pada bank mengatur saluran kredit.

Dengan demikian, kata dia, penting untuk masyarakat mempertimbangkan program KPR yang ditawarkan masing-masing bank. Sehingga bisa memilih KPR dengan kesanggupan membayar cicilan yang sesuai.

"Karena kita ciptakan kompetisi yang sehat, kita beri pilihan supaya masyarakat lebih pandai dalam pilih investasi atau pembiayaan," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6683 seconds (0.1#10.140)