Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Hemat 10,42 Juta Setara Barel Minyak

Sabtu, 10 Februari 2024 - 07:27 WIB
loading...
Implementasi Manajemen Energi Tahun 2023 Hemat 10,42 Juta Setara Barel Minyak
Implementasi PP No 33/2023 tentang Konservasi Energi sepanjang tahun 2023 menghasilkan penghematan 10,42 juta SBM. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, implementasi manajemen energi oleh empat sektor pengguna energi menghasilkan total penghematan sebesar 10,42 juta Setara Barel Minyak (SBM).

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan, sepanjang tahun 2023, total ada 410 entitas yang telah melaporkan pelaksanaan manajemen energi. Selain menghasilkan penghematan energi, dihasilkan pula penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 8,42 juta ton CO2 equivalent (tCO2e).



"Entitas tersebut terdiri dari 114 perusahaan penyedia energi, 217 industri, dan 79 bangunan gedung. Dengan total penghematan sebesar 10,42 juta SBM, atau 1,73% dari konsumsi energinya yang sebesar 602 juta SBM," ungkap Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/2/2024).

Untuk diketahui, pada tahun 2023 Pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No 70/2009 menjadi PP No 33/2023 tentang Konservasi Energi. Beleid tersebut mewajibkan pengguna energi dengan kriteria tertentu melakukan manajemen energi.



Terdapat empat sektor pengguna energi yang diwajibkan untuk melakukan manajemen energi, yaitu sektor penyedia energi dengan batas penggunaan energi >= 6.000 Ton Oil Equivalent (TOE)/tahun; sektor industri dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun; sektor transportasi dengan batas penggunaan energi >= 4.000 TOE/tahun; dan sektor bangunan dengan batas penggunaan energi >= 500 TOE/tahun.

Dalam pelaksanaan manajemen energi sesuai dengan PP tersebut, perusahaan diminta menunjuk manajer energi yang telah tersertifikasi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi oleh auditor energi yang tersertifikasi, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, dan melaporkan pelaksanaan manajemen energi.

Kementerian ESDM, lanjut dia, sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri ESDM yang merupakan regulasi turunan dari PP 33/2023 terkait pelaksanaan manajemen energi, dengan memasukkan target penghematan energi dalam pelaksanaan kewajiban manajemen energi sesuai benchmark dan best practices pada subsektor sejenis.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1856 seconds (0.1#10.140)