Mahkota Sentosa Utama Pastikan Proyek Berjalan Lancar

Kamis, 05 Juli 2018 - 22:50 WIB
Mahkota Sentosa Utama Pastikan Proyek Berjalan Lancar
Mahkota Sentosa Utama Pastikan Proyek Berjalan Lancar
A A A
JAKARTA - Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyambut baik putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (5/7) yang menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PT Relys Trans Logistic (RTL), PT Imperia Cipta Kreasi (ICK) dan kreditur lainnya yaitu PT Kertas Putih Indonesia (KPI).

Putusan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dimana tidak ada kontrak apapun di antara para pihak yang menimbulkan hubungan hukum (utang piutang) antara Termohon dengan Pemohon.

"Dokumen-dokumen yang diajukan oleh Pemohon diduga fiktif atau palsu, cacat hukum, bukan merupakan tagihan yang sah. Selain itu, memang sudah terdapat proses penyelidikan dan penyidikan terhadap vendor-vendor yangbermasalah," tegas Direktur Komunikasi Lippo Group Danang Kemayan Jati di Jakarta, Kamis(5/7/2018).

Sebelumnya, MSU telah melaporkan kepada pihak Kepolisian adanya dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan oleh berbagai vendor terkait dokumen-dokumen yang dipaksakan menjadi tagihan-tagihan palsu atau fiktif kepada MSU. Dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian menemukan berbagai kejanggalan dari tagihan-tagihan dan dokumen-dokumen RTL, ICK dan KPI, bahkan sebelum 2 vendor dan 1 kreditur ini mengajukan Permohonan PKPU.

MSU menyatakan bahwa perkara permohonan PKPU oleh RTL, ICK dan KPI sebenarnya bukan soal utang piutang, tetapi perbuatan kejahatan penipuan, pemalsuan, penggelapan serta perbuatan melawan hukum. "Dengan demikian, MSU sudah dan akan terus menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata," tegas Direktur Utama MSU Reza Chatab.

MSU sangat mengapresiasi putusan Majelis yang memperhatikan asas keadilan dan kepastian hukum, termasuk adanya proses penyelidikan di Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Bahkan pihak Kepolisian sudah mengantongi Surat Penetapan Penggeledahan dan Penyitaan dari PN Jakarta Timur dan PN Jakarta Selatan.

MSU selaku pengembang kota baru Meikarta menjamin bahwa vendor yang memiliki dokumen yang lengkap dan sah tak perlu khawatir. "Hak-haknya pasti terjamin," kata Reza Chatab.

Begitu juga dengan konsumen, tak perlu takut, hak-haknya pasti terjamin, serah terima unit direncanakan sesuai jadwal. Pembangunan proyek Meikarta bergerak cepat dan sangat aktif. Saat ini, ribuan pekerja sedang bekerja keras menyelesaikan 14 blok (28 tower) untuk 15 ribu unit yang direncanakan untuk serah terima dengan konsumen pada Februari 2019.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4936 seconds (0.1#10.140)