Israel akan Mendeportasi Secara Paksa Warga Palestina ke Mesir: Pembersihan Etnis?

Rabu, 14 Februari 2024 - 15:05 WIB
loading...
Israel akan Mendeportasi Secara Paksa Warga Palestina ke Mesir: Pembersihan Etnis?
Warga Palestina berdiri di sekitar kawah akibat pemboman Israel di Rafah pada 12 Februari 2024. Foto/Ilustrasi: Al Jazeera/MEE
A A A
Invasi darat Israel ke Rafah – daerah terpadat di Gaza – tampaknya akan segera terjadi, beberapa hari setelah serangan udara malam yang menghancurkan di kota selatan tersebut.

Setidaknya 67 orang tewas setelah angkatan udara Israel menyerang 14 rumah dan tiga masjid pada hari Senin.

Populasi Rafah – yang luasnya hanya 150 km persegi – telah meningkat lima kali lipat sejak perang pecah pada 7 Oktober. Sekarang menjadi rumah bagi 1,5 juta pengungsi Palestina.

Mayoritas dari mereka tinggal di rumah dan tenda darurat, setelah diusir secara paksa oleh Israel dari wilayah utara dan tengah Gaza dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam sebuah wawancara dengan ABC News pada hari Minggu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menegaskan kembali niatnya untuk segera melakukan serangan darat di wilayah tersebut.

“Kami akan melakukannya. Kami akan menempatkan sisa batalion teroris Hamas di Rafah,” katanya.



Dia menambahkan bahwa hal itu akan dilakukan sambil memberikan “jalan yang aman bagi penduduk sipil”, yang menurutnya rinciannya sedang “diusahakan” oleh Israel.

Ketika ditanya di mana lokasi yang dianggap aman, ia menunjuk ke “banyak” wilayah “yang telah kami bersihkan di utara Rafah”.

Namun para pekerja bantuan bersikeras bahwa tidak ada zona aman seperti itu di wilayah yang terkepung dan dibombardir.

“Tidak ada tempat yang aman bagi warga Palestina selama berbulan-bulan,” Ahmed Bayram, penasihat media dan komunikasi regional Dewan Pengungsi Norwegia, mengatakan kepada Middle East Eye atau MEE.

“Bahkan Rafah telah dibombardir berulang kali. Rute dan zona aman yang ditetapkan Israel secara sepihak saat mengumumkan perintah relokasi telah menyaksikan pertumpahan darah dan serangan berulang kali.”

“Warga sipil telah kehabisan semua pilihan. Rafah adalah pilihan terakhir mereka dan sekarang tidak ada tempat yang aman untuk melarikan diri.”



Invasi Melanggar Perintah ICJ

Hassan Ben Imran, pakar hukum internasional dan anggota dewan di Law for Palestine, mengatakan invasi darat ke Rafah akan melanggar tindakan sementara yang diperintahkan Mahkamah Internasional (ICJ) untuk dipatuhi Israel bulan lalu.

“[Invasi] pasti berarti Israel melanggar perintah ICJ, lebih dari sebelumnya, karena wilayah ini seharusnya menjadi zona aman,” katanya kepada MEE. “Menyerang wilayah itu berarti Anda akan menyerbu lokasi perkemahan di mana orang-orang membangun tenda mereka.”

Dia menambahkan bahwa operasi darat semacam itu hanya dapat dipahami berdasarkan Pasal 2c Konvensi Genosida, yang melarang dengan sengaja menimbulkan kondisi yang mengakibatkan kehancuran sebagian atau seluruh kelompok nasional, etnis atau agama.

Salah satu langkah yang diperintahkan oleh keputusan sementara ICJ adalah menahan diri untuk tidak menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.

“Di tengah kurangnya pasokan bantuan yang melintasi Rafah, pemboman Israel terhadap daerah-daerah yang dekat dengan operasi bantuan membuat seluruh sistem bantuan berisiko terhenti dan runtuh,” kata Bayram.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2096 seconds (0.1#10.140)