Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap

Minggu, 15 Juli 2018 - 16:05 WIB
Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap
Kementerian ESDM Siapkan Regulasi PLTS Atap
A A A
JAKARTA - Besarnya potensi energi matahari di seluruh wilayah Indonesia yang dilalui garis khatulistiwa mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meningkatkan upaya mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero), target penggunaan energi surya di Indonesia mencapai 1047 MegaWattpeak (MWp) sampai dengan tahun 2025. Sampai dengan tahun 2018, pemanfaatan energi surya melalui PLTS sebesar 94,42 MWp.

Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM M Arifin mengungkapkan, pemanfaatan energi surya di Indonesia masih sangat kecil dari total potensi yang tersedia.

"Pemanfaatan energi surya di Indonesia baru sebesar 0,05% dari potensi yang ada, sehingga masih banyak tantangan yang harus diselesaikan bersama di dalam pengembangan energi surya. Salah satu tantangannya adalah biaya produksi PLTS yang masih tinggi," ungkap Arifin seperti dikutip dari laman Kementerian ESDM, Minggu (15/7/2018).

Selain itu, Arifin mengungkapkan tantangan lainnya dalam pengembangan pembangkit energi surya, di antaranya PLTS untuk sistem offgrid memerlukan teknologi penyimpanan daya yang lebih handal, sedangkan untuk sistem on grid diperlukan backup pembangkit. Selanjutnya PLTS tidak dapat ditransportasikan, serta kurangnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) dalam penguasaan teknologi PLTS.

Meski demikian, lebih lanjut Arifin menjelaskan, Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan tersebut dengan membuat regulasi terkait pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk pembangkit listrik baik komersial maupun nonkomersial.

"Ditjen EBTKE memfasilitasi terbentuknya gerakan nasional sejuta surya atap, pembentukan tim gabungan untuk mengatasi permasalahan pendanaan yang terdiri dari ditjen EBTKE, Kementerian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, PLN, melakukan pertemuan dengan para pelaku bisnis energi surya untuk penyusunan peraturan tentang PLTS atap," jelas Arifin.

Upaya pemerintah tersebut juga mendapat dukungan dari berbagai pelaku yang bergerak di bidang pengembangan tenaga surya, seperti yang diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Andika bahwa pihaknya dengan Ditjen EBTKE sedang mencanangkan satu juta atap hingga tahun 2025.

"Kalau dikonversikan itu sekitar 1.000 MW atau 1 GW. Ini suatu angka yang memang besar tapi bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai karena jumlah pelanggan PLN di Jawa juga cukup besar, dan kalau memang ada peraturan atau regulasi yang memungkinkan akan lebih mudah pelanggan PLN memasang fotovoltaik di atap bangunan masing-masing, sehingga target untuk mencapai target 1.000 MW di tahun 2025 bisa dicapai," kata Andika.

Andika juga menambahkan bahwa hal ini tentunya tidak lain salah satunya untuk membantu pemerintah dalam mecapai target kebijakan energi nasional. Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan saat ini, pemerintah berharap target bauran energi penggunaan EBT sebesar 23% pada tahun 2025 dapat direalisasikan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8862 seconds (0.1#10.140)