Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, TPN: Paslon 3 dan 1 Bakal Galang Kekuatan di DPR

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:18 WIB
loading...
Dugaan Kecurangan Pilpres 2024, TPN: Paslon 3 dan 1 Bakal Galang Kekuatan di DPR
Deputi Politik 5.0 TPN Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andi Widjajanto (kanan) mengatakan partai pendukung paslon 1 dan 3 akan galang kekuatan di DPR menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Andi Widjajanto mengatakan akan menggunakan tiga koridor menyikapi dugaan kecurangan Pilpres 2024. Salah satunya, tim pasangan calon nomor 3 dan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar akan membentuk kekuatan di DPR.

Menurut Andi, bila anggota DPR dari parpol koalisi pengusung paslon nomor 3 dan 1 bersatu maka akan memiliki 50% dari jumlah suara di DPR. Oleh karenanya, bisa menjadi penyeimbang pemerintah.

“Koridor parlemen kami masih punya anggota DPR jika 01 dan 03 sama-sama memperjuangkan keadilan pemilu yang jujur dan adil sesuai dengan Pasal 22 E UUD 1945. Maka suara 01 dan 03 di parlemen 50%, jadi bisa mengimbangi pemerintah untuk mendapatkan kejelasan tentang bagaimana kita meyakinkan Pemilu 2024 berjalan dengan baik,” kata Andi, Rabu (14/2/2024).



Terkait indikasi kecurangan ini, Andi mengatakan di tingkat DPR atau parlemen bisa melakukan mekanisme memanggil penyelenggara pemilu oleh komisi terkait. Dengan demikian kinerja penyelenggara pemilu bisa dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan UU Pemilu atau masih jauh panggang dari api.

“Tujuannya agar kita bisa melakukan pembelajaran sehingga kegelisahan kita tentang gelapnya demokrasi tahun 2024 ini bisa diperbaiki,” tuturnya.



Sedangkan jalur atau koridor lain yang akan ditempuh TPN Ganjar-Mahfud untuk menyikapi indikasi kecurangan dalam Pilpres 2024 yakni, menggunakan koridor yang disediakan rezim pemilu yang terdiri dari dua jalur.

Pertama, menanti penetapan hasil Pilpres 2024 secara manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada akhir Maret. Di mana KPU melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Selanjutnya, melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana semua paslon dan partai politik (parpol) memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan apakah Pemilu 2024 berlangsung baik atau tidak.

Adapun koridor ketiga, lanjut mantan Gubernur Lemhannas ini, adalah masyarakat sipil dan elemen kampus yang sudah bergerak karena menangkap anomali yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)