Ikuti Bunga Simpanan, LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Rabu, 18 Juli 2018 - 12:30 WIB
Ikuti Bunga Simpanan, LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps
Ikuti Bunga Simpanan, LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps
A A A
JAKARTA - Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tanggal 16 Juli 2018 telah melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di bank perkreditan rakyat (BPR).

LPS menetapkan, tingkat bunga penjaminan periode 18 Juli 2018 sampai dengan 17 September 2018 untuk simpanan dalam rupiah dan valas di bank umum serta rupiah di BPR naik 25 basis poin (bps). Rinciannya, di bank umum sebesar 6,25% untuk rupiah dan 1,50% untuk valas. Sementara di bank perkreditan rakyat sebesar 8,75% untuk rupiah.

Ketua Dewan LPS Halim Alamsyah mengatakan, kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang mulai menunjukkan kenaikan secara gradual sebagai respons terhadap kenaikan suku bunga acuan.

"Perubahan ini juga merupakan penyesuaian atas perkembangan kondisi pasar keuangan dan ditujukan untuk tetap menjaga kondisi stabilitas sistem keuangan," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/7/2018).

Ke depan, lanjut dia, LPS akan terus melakukan monitoring terhadap pergerakan tingkat bunga simpanan perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.

Sesuai ketentuan LPS, sambung dia, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

"Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS menghimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana," jelas Halim.

Dia juga mengimbau agar dalam menjalankan usahanya, bank memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. "Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia (BI), serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6182 seconds (0.1#10.140)