Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Gaji Pekerja ke BPJSTK

Selasa, 24 Juli 2018 - 17:03 WIB
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Gaji Pekerja ke BPJSTK
Perusahaan Diminta Jujur Laporkan Gaji Pekerja ke BPJSTK
A A A
JAKARTA - Perusahaan diminta jujur dalam melaporkan gaji pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK). Dengan begitu, pekerja tidak dirugikan ketika menerima manfaat Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Praktisi jaminan sosial Imam Nurachmad mengatakan, masih banyak perusahaan yang melaporkan gaji/upah pekerja yang bukan semestinya.

"Kondisi ini merugikan pekerja karena ketika terjadi klaim maka kompensasi yang diterima pekerja tidak sebesar yang diharapkan," ujar Imam pada acara Simposium Nassional Peningkatan Manfaat dan Layanan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).

Jika besaran gaji yang dilaporkan tidak sesuai, kata dia, maka pada saat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), besaran uang diterima pekerja pun jauh lebih kecil. Pasalnya, iuran yang diberikan perusahaan tidak sebesar upah yang dibayarkan.

Imam mencontohkan dirinya yang secara aturan sudah memasuki usia pensiun (56 tahun) sudah menerima manfaat JHT dengan besaran sesuai dengan gaji yang diterimanya. "Besarannya lumayan," jelasnya.

Terkait Jaminan Pensiun (JP), dia mengimbau agar besaran premi (iuran) diperbesar agar pekerja mendapat manfaat pensiun yang signifikan. Menurut dia pekerja bersedia menambah iuran hingga 2% gaji agar besaran manfaat pensiun lebih besar.
Saat ini iuran JP sebesar 3%, di mana pemberi kerja mengiur 2% dan pekerja 1%.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Agus Susanto mengatakan, sudah lama mengingatkan pengusaha dan direksi perusahaan untuk melaporkan upah yang seharusnya. Pada sejumlah kasus pengajuan klaim, masih ada keluhan dari pekerja bahwa mereka tidak mendapat santunan sebagaimana mestinya.

"Karena itu, BPJSTK juga sudah membuat sistem online di mana pekerja bisa melaporkan semua hal, tentang perusahaan, baik dari segi kepesertaan maupun besaran upah," katanya.

Misalnya, kata dia, perusahaan mendaftarkan sebagian pekerjanya atau mendaftarkan sebagian upah pekerjanya (bukan upah sebenarnya, misalnya hanya gaji pokok atau hanya setara UMR). Dengan sistem online BPJSTKU yang dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa melaporkan kondisi perusahaan di mana saja seperti halnya pekerja berselancar di dunia maya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7128 seconds (0.1#10.140)