UMKM Lebih Istimewa dengan Omnibus Law Ciptaker, Bahlil: Izin Cepat Selesai

Kamis, 13 Agustus 2020 - 18:14 WIB
loading...
UMKM Lebih Istimewa dengan Omnibus Law Ciptaker, Bahlil: Izin Cepat Selesai
Menurut Bahlil, solusinya adalah mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi. Nah untuk mendorong percepatan investasi caranya melalui pintu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam proses finalisasi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa pandemi COVID-19 membuat dampak besar pada perekonomian Indonesia. Mulai dari terkontraksinya pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 sampai dengan 5,32% hingga meningkatnya angka pengangguran sebanyak 7 juta orang.

(Baca Juga: Serabutan Sedot Investasi, Besar atau Kecil Tetap Dilayani )

Menurut Bahlil, solusinya adalah mendorong penciptaan lapangan kerja melalui investasi. Nah untuk mendorong percepatan investasi caranya melalui pintu Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang masih dalam proses finalisasi saat ini.

"Dengan pengimplementasian UU ini, maka permasalahan perizinan baik di daerah maupun pusat yang prosesnya terkatung-katung, bisa segera diselesaikan melalui perintah khusus Presiden RI," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan perizinan daerah akan ditarik ke pusat dan didelegasikan kembali ke daerah beserta dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang terukur oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, perizinan di Kementerian/ Lembaga (K/L) juga akan ditarik kepada Presiden dan didelegasikan kembali dengan Peraturan Pemerintah.

“Jadi jelas semua perizinan ada jangka waktunya. Jangan seperti sekarang, waktunya tidak jelas,” imbuh Bahlil.

(Baca Juga: Menyeramkan, Marak Investasi Mangkrak karena Banyak Hantunya )

Bahlil juga menegaskan bahwa UU ciptaker akan memberikan perlakuan istimewa untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). “Dengan UU ini, negara wajib hadir untuk membeli produk UMKM dan negara juga dapat mengawinkan perusahaan besar dengan UMKM sehingga mereka dapat tumbuh kembang,” tambah Bahlil.

Berdasarkan catatan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi (Pusat KOPI) di BKPM, sepanjang Januari hingga Juni 2020, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang paling dominan dengan persentase 57,6% adalah permohonan usaha mikro dan kecil atau sebanyak 189.188 dari total 328.409 NIB yang diajukan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1168 seconds (0.1#10.140)