Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers

Kamis, 22 Februari 2024 - 19:42 WIB
loading...
Ahli Hukum Sebut Hak Tolak Aiman Harusnya Dilindungi UU Pers
Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, hak tolak yang melekat pada jurnalis berlaku seumur hidupnya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada menyebutkan, hak tolak yang melekat pada jurnalis berlaku seumur hidupnya. Hak tolak seorang jurnalis pun harus dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Pers .

Hal itu disampaikan Wina dalam sidang praperadilan Aiman Witjaksono , terkait sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).

"Hak tolak bagian dari kemerdekaan pers, kemerdekaan pers dapat ditegakan kalau wartawan punya informasi penting, nah informasi penting ini antara lain bisa diperoleh dari pihak tertentu yang oleh karena kepentingan pribadi, keluarga, dan dirinya sendiri itu minta dirinya tak disebut," ujar Wina dalam persidangan, Kamis (22/2/2024).

Menurutnya, hak tolak seorang wartawan merupakan bagian dari kemerdekaan pers. Tanpa adanya hak tolak, bakal sulit bagi seorang wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi.



Dia menerangkan, hak tolak melekat pada seorang wartawan sejak saat wartawan itu menerima informasi dari narasumbernya. Adapun hak tolak tersebut akan terus melekat pada wartawan yang menerima informasi itu sepanjang hidupnya.

Maka itu, kata dia, wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski di kemudian hari akhirnya dia tak lagi berprofesi sebagai wartawan. Hak tolak yang melekat pada wartawan bisa digugurkan manakala narasumber sendiri yang membongkarnya atau melalui sistem peradilan khusus.

Wina mengungkap, dewasa ini seseorang disebut wartawan salah satunya manakala dia tergabung dalam perusahan pers. Lantas, ada keputusan dari perusahaan pers tersebut yang menyatakan dia wartawan.

"Ada dua pengertian, pertama status kewartawanan dia melekat pada diri wartawan, berbeda misalnya dengan profesi lainnya, polisi, hakim, ketika sudah pensiun selesai. Profesi kewartawananya tetap melekat, tapi secara formal perusahaan pers menentukan, apakah secara formal dia wartawan atau bukan," bebernya.

Dia menambahkan, hak tolak seorang wartawan sejatinya dilindungi oleh UU Pers dan diatur pula oleh UU Pers dan Kode Etik Jurnalisitik.

"Kenapa hak tolak itu penting dan harus dijaga dan dilindungi oleh UU Pers?" tanya pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa.

"Kalau tanpa hak tolak, maka sulit bagi wartawan untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menegakan demokrasi, maka itu filosofi Undang-Undang Pers. Hak tolak ini salah satu tonggak dari kemerdekaan pers dan selain dalam bentuk filosifi hak tolak juga diatur dalam undang-undang pers dan kode etik jurnalistik," kata Wina.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1888 seconds (0.1#10.140)