Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal Jadi Tinggal 7,04%

Selasa, 07 Agustus 2018 - 13:59 WIB
Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal Jadi Tinggal 7,04%
Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal Jadi Tinggal 7,04%
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penjualan rokok ilegal di Indonesia telah menurun cukup drastis. Disebutkan sepanjang tahun 2018 ini, Ditjen Bea Cukai telah berhasil memberantas rokok ilegal dari 12,4% menjadi 7,04%. Hal ini dianggap dapat mendorong peningkatan rokok legal yang selama ini pasarnya cukup tergerus oleh rokok ilegal.

"Tahun ini 2018 bea cukai bisa memberantas kan rokok ilegal menurunkan 12,4% jadi 7,04 %. Nah ini bisa meningkatkan penjualan rokok legal, ini terus menurun sepanjang tahun ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nugroho Wahyu Widodo di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (7/8/2018).

Menurutnya, keberadaan rokok ilegal di Indonesia merupakan salah satu yang terendah di kawasan Asia Tenggara. Negara tetangga seperti Malaysia bahkan delapan kali lipat lebih banyak dari Indonesia.

"Di Malaysia rokok ilegal 50%, Singapura juga sama demikian, Brunei Darussalam bahkan memiliki tingkat rokok ilegal yang lebih tinggi dari rokok legal. Brunei lebih dari 70 persennya," katanya.

Namun, Malaysia menjadi negara yang paling banyak menjual rokok ilegal. Ini patut dibanggakan karena Indonesia mengalahkan Malaysia. "Jadi memang pengisi rokok paling banyak di Malaysia. Jadi berbanggalah bisa mengalahkan untuk rokok ilegalnya," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3776 seconds (0.1#10.140)